Trivia Saham: Investor Perlu Tahu Ini, Efek dalam Pemantauan Khusus

Saham yang masuk Dafar Efek dalam Pemantauan Khusus saat ini akan disematkan notasi khusus X.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 24 Jul 2021, 21:12 WIB
Diterbitkan 24 Jul 2021, 21:12 WIB
Terjebak di Zona Merah, IHSG Ditutup Naik 3,34 Poin
Layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di BEI, Jakarta, Rabu (16/5). Sejak pagi IHSG terjebak di zona merah. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan daftar efek bersifat ekuitas yang diperdagangkan dalam pemantauan khusus.

Saham yang masuk Dafar Efek dalam Pemantauan Khusus saat ini akan disematkan notasi khusus X. Hal ini sebagai informasi kepada investor dan para pemangku kepentingan lainnya.

Direktur Pengembangan BEI, Hasan Fawzi menuturkan, kebijakan tersebut untuk meningkatkan perlindungan bagi para investor dalam investasi saham di BEI.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan transparansi bursa terhadap informasi mengenai kondisi fundamental dan likuiditas perusahaan tercatat.

"Penerapan ini juga akan memberikan perlindungan lebih kepada investor. Di samping terus upaya kami untuk menjaga agar perdagangan efeknya dapat dilakukan secara teratur, wajar dan efisien," ujar Hasan dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (24/7/2021).

Penerapan kebijakan itu telah diatur dalam Peraturan Nomor II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus yang telah diberlakukan pada Jumat, 16 Juli 2021.

"Pada penerapan awal pada Juli 2021 ini terdapat 7 dari 11 kriteria yang akan digunakan untuk menyeleksi saham yang masuk dalam Daftar Efek Bersifat Ekuitas Pemantauan Khusus, sesuai dengan Peraturan Nomor II-S tersebut,” ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Kriteria Efek

FOTO: PPKM Diperpanjang, IHSG Melemah Pada Sesi Pertama
Karyawan melihat layar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (22/1/2021). Indeks acuan bursa nasional tersebut turun 96 poin atau 1,5 persen ke 6.317,864. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Adapun tujuh kriteria efek dalam pemantauan khusus yang sudah berlaku antara lain:

1.Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada laporan keuangan terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan sebelumnya.

2.Untuk perusahaan tercatat yang:

-Bergerak dalam bidang usaha pertambangan mineral dan batu bara yang telah melaksanakan tahapan operasi produksi namun belum sampai tahapan penjualan atau yang belum memulai tahapan operasi produksi, atau

-Merupakan induk perusahaan yang memiliki perusahaan terkendali yang bergerak di bidang mineral dan batu bara yang telah melaksanakan tahapan operasi produksi namun belum sampai tahapan penjualan atau yang belum memulai tahapan operasi produksi.

Pada akhir tahun buku ke-4 sejak tercatat di bursa, belum memperoleh pendapatan dari kegiatan usaha utama.

3. Laporan keuangan auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer)

4. Dalam kondisi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau dimohonkan pailit.

5.Memiliki anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material bagi perusahaan tercatat dan anak perusahaan tersebut dalam kondisi dimohonkan PKPU atau dimohonkan pailit

6.Dikenakan penghentian sementara perdagangan efek selama lebih dari satu hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.

7.Kondisi lain yang ditetapkan oleh bursa setelah persetujuan atau perintah OJK.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya