Ada Perpanjangan Insentif di Sektor Properti, Ciputra Development Harap Penjualan Meningkat

PT Ciputra Development Tbk (CTRA) menyambut langkah pemerintah perpanjang stimulus PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan rusun.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 09 Agu 2021, 21:35 WIB
Diterbitkan 09 Agu 2021, 21:35 WIB
2016, CTRA Optimistis Target Rp9,3 Triliun Tercapai
Di kuartal pertama 2016, PT Ciputra Development, Tbk (CTRA) membukukan pendapatan Rp1,3 triliun atau mengalami penurunan 8%...

Liputan6.com, Jakarta - Masyarakat bisa memanfaatkan stimulus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun (rumah susun) hingga akhir tahun setelah pemerintah memperpanjang insentif tersebut.

Menyambut hal ini, PT Ciputra Development Tbk (CTRA) menegaskan bila pihaknya senang dan berharap hal ini bisa mendongkrak penjualan properti pada semester II 2021.

"Iya tentu akan positif ya melihat pengalaman  yang terjadi di semester I 2021," kata Sekretaris Perusahaan Ciputra Development Tulus Santoso kepada Liputan6.com, Senin (9/8/2021).

Khusus semester I 2021, Tulus menegaskan, program yang dijalankan pemerintah sukses mendongkrak penjualan hingga 76 persen secara year on year (Yoy).

"Semester 2 diharapkan akan terus berlanjut tren positif, walaupun ada PPKM yang diharap tidak terlalu lama," ujar dia.

Dari sisi penjualan, emiten berkode CTRA ini, ini mengaku penjualan rumah tapak di bawah Rp2 miliar menjadi salah satu pendorong adanya peningkatan penjualan.

"Sejauh ini sales di dominasi oleh penjualan rumah tapak dengan segmen harga di bawah Rp2 miliar. Sekitar 87 persen mendominasi, sisanya apartemen," tuturnya.  

Pada penutupan perdagangan saham Senin, 9 Agustus 2021, saham CTRA turun 2,33 persen ke posisi Rp 840 per saham. Saham CTRA dibuka turun 10 poin ke posisi Rp 850 per saham. Saham CTRA berada di level tertinggi Rp 865 dan terendah Rp 830 per saham. Total frekuensi perdagangan saham 3.095 kali dengan volume perdagangan 237.592. Nilai transaksi Rp 20,1 miliar.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Pemerintah Perpanjang Insentif untuk Sektor Properti

Pemerintah Turunkan Uang Muka Rumah Bagi MBR
Maket perumahan yang ditawarkan saat pameran properti di Jakarta, Kamis (21/11/2019). Uang muka yang semula minimal lima persen menjadi satu persen melalui program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya pemerintah memutuskan memperpanjang waktu pemberian insentif pajak pertambahan nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun (rusun) hingga Desember 2021.

Mengutip laman Antara, aturan tersebut menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2021 yang mengatur pemberian insentif PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan rusun periode Maret 2021-Agustus 2021.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor menuturkan, rumah toko, dan rumah kantor merupakan cakupan dari rumah tapak.

Ia menuturkan, untuk kepentingan evaluasi dan monitoring realisasi PPN DTP, berita acara serah rumah tapak atau unit hunian rusun harus didaftarkan dalam aplikasi Sikumbang dari Kementerian PUPR.

Selain itu, rumah tapak atau unit hunian rusun  yang mendapatkan insentif ini harus memenuhi persyaratan yakni  harga jual maksimal Rp5 miliar serta diberikan maksimal satu unit properti per satu orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka satu tahun.

Selanjutnya rumah tapak atau rusun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni, mendapatkan kode identitas rumah, pertama kali diserahkan oleh pengembang, serta belum pernah dilakukan pemindahtanganan. Besarnya insentif PPN DTP diberikan atas penyerahan rumah tapak atau rusun dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar memiliki beberapa ketentuan. Pertama, sebesar 100 persen dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau rusun dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar.

Kedua, sebesar 50 persen dari PPN yang terutang dengan harga jual di atas Rp2 miliar sampai Rp5 miliar. Neil menambahkan agar dapat menikmati insentif ini, pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan rumah tapak atau rusun harus membuat faktur pajak dan melaporkan realisasi PPN DTP kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Neil menuturkan, insentif ini diberikan dalam rangka mempertahankan daya beli masyarakat di sektor industri perumahan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Ia mengatakan, sektor properti merupakan sektor yang strategis dan memiliki multiplier effect terhadap berbagai sektor dalam perekonomian sehingga akan mampu menyerap tenaga kerja yang relatif besar.

Ketentuan lebih lanjut terkait pemberian insentif PPN rumah tapak dan rusun dapat dilihat di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.010/2021 yang berlaku sejak 30 Juli 2021 serta melalui laman www.pajak.go.id.

 

 

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya