HUT ke-44 Pasar Modal Indonesia, Harapan Pertumbuhan Investor dan Edukasi Terus Berlanjut

Investor pasar modal sekitar 5,6 juta cukup kecil jika berbanding dengan jumlah penduduk Indonesia sekitar 270 juta jiwa.

oleh Agustina Melani diperbarui 10 Agu 2021, 22:16 WIB
Diterbitkan 10 Agu 2021, 22:16 WIB
Perdagangan Awal Pekan IHSG Ditutup di Zona Merah
Pekerja tengah melintas di layar pergerakan IHSG di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (18/11/2019). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup pada zona merah pada perdagangan saham awal pekan ini IHSG ditutup melemah 5,72 poin atau 0,09 persen ke posisi 6.122,62. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pasar modal merayakan 44 tahun kembali diaktifkan di pasar modal Indonesia. Dalam perjalanan 44 tahun tersebut, jumlah investor dan pemahaman mengenai pasar modal masih menjadi perhatian.

Berdasarkan data PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), jumlah investor pasar modal tercatat 5,60 juta hingga Juni 2021. Jumlah investor pasar modal itu naik 44,45 persen dari posisi 2020 sebesar 3,88 juta.

Head of Equity Trading MNC Sekuritas, Frankie Wijoyo Prasetio menuturkan, jumlah investor sekitar 5,6 juta investor cukup kecil jika berbanding dengan jumlah penduduk Indonesia sekitar 270 juta jiwa. Ia mengatakan, investor pasar modal hanya sekitar dua persen dari jumlah penduduk Indonesia. Rasio ini cukup kecil jika dibandingkan dengan negara lain.

Ia menuturkan, pertambahan investor terjadi signifikan dari akhir 2020 menuju awal 2021.

"Hal ini dirasa disebabkan oleh efek pandemi di mana memang banyak masyarakat yang mencari peluang lain untuk pendapatan, di mana pandemi memang memukul hampir di segala sektor bisnis,” ujar Frankie, saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (10/8/2021).

Frankie mengatakan, hal tersebut membuat banyak masyarakat yang beralih ke sektor keuangan. “Dan program edukasi investasi saham yang digaungkan oleh BEI dapat dikatakan menuai hasil yang positif,” ujar dia.

Sedangkan dari sisi kinerja pasar modal yang dilihat dari Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), Frankie menilai IHSG berjalan lesu dari 2018 seiring isu perang dagang China-Amerika Serikat. Ditambah masalah COVID-19. IHSG sudah naik 2,5 persen sepanjang tahun berjalan 2021 ke posisi 6.127,45.

"Namun, jika ditarik lebih jauh ke belakang IHSG sendiri memiliki kinerja yang cukup baik. Sebagai gambaran pada 2002, IHSG pernah menyentuh level terendah 20 tahun terakhir ini dengan level 323, sementara saat ini sudah menyentuh di atas level 6.000,” ujar dia.

Ia menambahkan, hal yang sama terjadi pada perusahaan yang mencatatkan saham di BEI. "Pada 1987 hanya tercatat 24 emiten, saat ini yang tercatat sudah lebih dari 700 emiten,” kata dia.

 

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Harapan untuk Pasar Modal Indonesia

20151117-Pasar-Modal-Jakarta-AY
Peserta terlihat serius saat mengikuti cara berinvestasi Mandiri Skuritas di Bursa Efek Jakarta, Selasa (17/11). Mandiri Sekuritas terus mendorong pertumbuhan jumlah investor pasar modal di Indonesia. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Frankie pun berharap edukasi ke masyarakat luas untuk melek investasi di pasar modal. Ia mengatakan, untuk ukuran kapitalisasi pasar modal Indonesia terbilang kecil sehingga memberikan ruang yang sangat luas untuk bertumbuh.

"Diharapkan juga ada edukasi kepada para investor yang baru ini, terutama investor ritel untuk memiliki pengetahuan yang baik soal saham, sehingga mengurangi dampak risiko kerugiannya,” ujar dia.

Hal senada dikatakan Direktur PT Panin Asset Management, Rudiyanto. Ia mengharapkan,  kegiatan edukasi dan perlindungan investor agar dapat terus ditingkat. “Jika ada pelaku pasar yang menjalankan praktik tidak sesuai aturan dan merugikan investor yang terbukti, otoritas bisa meminta untuk mengembalikan,” kata dia.

Adapun hal tersebut juga telah dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Salah satunya dengan mengatur lebih rinci mengenai mekanisme pengembalian keuntungan tidak sah  (disgorgement) dan dana kompensasi kerugian investor (disgorgement fund) di pasar modal.

Hal itu diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 17/SEOJK.04/2021 tentang pengembalian keuntungan tidak sah dan dana kompensasi kerugian investor di bidang pasar modal.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya