Ada Relaksasi PPKM, Begini Tanggapan Emiten Pengelola Mal

PPKM kembali diperpanjang dan ada pelonggaran. Bagaimana dampaknya ke emiten pengelola mal dan bioskop?

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 22 Sep 2021, 11:35 WIB
Diterbitkan 22 Sep 2021, 11:34 WIB
Ilustrasi Mal
Ilustrasi mal (Dok.Pixabay)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Jawa Bali diperpanjang dari 21 September-4 Oktober 2021. Dengan menetapkan wilayah di kedua pulau ini masuk PPKM level 2 dan 3.

Salah satu aturan PPKM teranyar yakni pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota-kota level 3 dan level 2. Namun, dengan kewajiban penggunaan aplikasi Peduli Lindungi serta penerapan protokol kesehatan yang ketat. Kategori Kuning dan Hijau dapat memasuki area bioskop.

Kebijakan ini membawa optimisme tersendiri bagi emiten pengelola bioskop dan mal. Direktur Independen PT Ciputra Development Tbk (CTRA) Tulus Santoso mengatakan, kebijakan ini diharapkan mampu mendorong kinerja perusahaan meski perlahan.

"Pastinya (aturan PPKM terbaru) berdampak pada kinerja Perseroan, walaupun bertahap,” kata dia kepada Liputan6.com, Selasa (21/9/2021).

Sepanjang paruh pertama tahun ini, Ciputra Development mencatatkan pendapatan sebesar Rp 4,02 triliun. Naik hampir dua kali lipat dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 2,8 miliar.

Rinciannya, penjualan rumah hunian dan ruko menjadi penyumbang terbesar yakni Rp 2,04 triliun. Kemudian penjualan kantor Rp 548,9 miliar, apartemen Rp 298,82 miliar, dan kavling Rp 301,43 miliar.

Sementara pendapatan usaha dari rumah sakit Rp 368,44 miliar, pusat niaga Rp 212,02 miliar, hotel Rp 116,40 miliar, sewa kantor Rp 108,,47 miliar, lapangan golf Rp 18,75, serta lain-lain Rp 4,744 miliar.

"Kuartal IV mestinya lebih baik dari kuartal III 2021 seiring relaksasi PPKM,” ia menambahkan.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Graha Layar Prima Sudah Kembali Operasikan 45 Bioskop

Pembukaan Bioskop di Masa PPKM Level 3
Penonton duduk dengan menjaga jarak di dalam bisokop CGV Grand Indonesia, Jakarta, Kamis (16/9/2021). Pemerintah memberikan kelonggaran dengan memperbolehkan bioskop buka kembali di wilayah berstatus pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan 2. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sementara, PT Graha Layar Prima Tbk (BLTZ) Perusahaan jasa penyedia hiburan yang terkenal dengan bioskop CGV, sudah mengoperasikan kembali 45 bioskopnya sejak 18 September 2021.

Perseroan sudah membuka kembali dua bioskop CGV pada 18 September 2021, yaitu  bioskop CGV di Tangerang (CGV Ecoplaza Citraraya Cikupa) dan bioskop CGV di Palembang (CGV Social Market).

Perseroan mengatakan, dengan pembukaan kembali bioskop ini maka aktivitas rumah produksi (production house) bisa bergairah kembali  terutama dalam memproduksi dan merilis film-film nasional.

Selain itu, pembukaan kembali bioskop ini diharapkan dapat membantu memulihkan ekonomi di sektor industri kreatif lainnya dan juga membuka kembali peluang lapangan kerja di sekitar bioskop CGV beroperasi.

"Harapan kami, masyarakat bisa kembali menonton di bioskop dengan aman dan nyaman dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ujar Direktur Graha Layar Prima Yeo Deoksu.

Hingga semester I 2021, Graha Layar Prima mencatatkan kerugian Rp 168,04 miliar. Kerugian tersebut  sedikit lebih membaik dibanding periode yang sama sebelumnya, yaitu rugi sebesar Rp 185,46 miliar.

Pendapatan perseroan juga tercatat turun 58,01 persen menjadi sebesar Rp 98,17 miliar, dari periode yang sama sebelumnya sebesar Rp 233,84 miliar.

Pendapatan perseroan menurun karena adanya kebijakan penutupan bioskop yang diterapkan pemerintah demi menahan laju penyebaran virus Covid-19. Pendapatan Graha Layar Prima dari bioskop turun menjadi Rp 64,11 miliar di semester I 2021, padahal tahun lalu pendapatan perseroan dari bioskop mencapai sebesar Rp 152,02 miliar.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya