WSBP Pastikan Operasional Tetap Jalan meski Masuk PKPU Sementara

Manajemen PT Waskita Beton Precast Tbk memastikan operasional perusahaan akan tetap berlangsung normal selama proses PKPU berjalan.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 27 Jan 2022, 16:40 WIB
Diterbitkan 27 Jan 2022, 15:04 WIB
Produksi Beton Menuju New Normal di Plant Karawang PT. Waskita Beton Precast
Pekerja menyelesaikan pembuatan spun pile atau tiang pancang di Plant Karawang PT Waskita Beton Precast, Jawa Barat, Rabu (17/6/2020). Anak usaha PT Waskita Karya yang mampu memproduksi 450 ribu ton per tahun mensuplai kebutuhan akan beton cetak dan pra cetak. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta - PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) resmi berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara setelah diputuskan pada 25 Januari 2022 oleh Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Namun demikian, Corporate Secretary PT Waskita Beton Precast Tbk, Fandy Dewanto memastikan operasional perusahaan akan tetap berlangsung normal selama proses PKPU berjalan.

"Majelis hakim menetapkan perseroan dalam PKPU sementara. Selama proses PKPU berjalan, perseroan memastikan bahwa seluruh aspek kegiatan operasional akan tetap berlangsung dengan normal," kata Fandy dalam keterbukaan informasi Bursa, Kamis (27/1/2022).

Disamping itu, manajemen WSBP optimistis pada 2022 kinerja perusahaan perlahan akan pulih. Perolehan Nilai kontrak baru diproyeksi dapat tumbuh hingga 30 persen pada 2022. Waskita Beton Precast menargetkan kontrak baru sebesar Rp 3,5 triliun, meningkat signifikan dibanding pencapaian 2021 sebesar Rp 2,7 triliun.

Optimisme tersebut didukung oleh potensi pasar yang cukup besar dari proyek Grup Waskita. WSBP siap menangkap peluang pada proyek pengembangan jalan tol yang dilakukan induknya.

Selain itu, WSBP juga akan berpartisipasi pada jenis proyek infrastruktur lainnya yang dikerjakan Grup Waskita seperti proyek bendungan, transmisi, dan jalur kereta.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Masuk PKPU Sementara

Produksi Beton Menuju New Normal di Plant Karawang PT. Waskita Beton Precast
Pekerja merangkai baja untuk pembuatan spun pile atau tiang pancang di Plant Karawang PT Waskita Beton Precast, Jawa Barat, Rabu (17/6/2020). Masa pandemi Covid-19, Waskita Beton Precast melaksanakan rapid test berkala agar tetap menjalankan kualitas produk. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Sebelumnya, PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) saat ini berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara. Hal itu diputuskan oleh Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 25 Januari 2022.

"Majelis hakim menetapkan perseroan dalam PKPU sementara," ujar Sekretaris perusahaan Waskita Beton Precast, Fandy Dewanto dalam keterbukaan informasi bursa, ditulis Kamis, 27 Januari 2022.

Merujuk laman SIPP PN Jakarta Pusat, perkara dengan nomor 497/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst itu diajukan olej Magdalena Yohan Heryadi dan Suwito Muliadi sebagai pemohon pada 22 Desember 2021.

Dalam putusannya, majelis hakim menunjuk dan menetapkan pengurus PKPU atas perkara 498, antara lain; Allova Herling Mengko, S.H., Daud Napitupulu, S.H.m dan Jessica Novita Puspitaningrum, S.H. Namun demikian, Fandy menjelaskan putusan tersebut tidak terdapat dampak terhadap operasional perseroan.

Selama proses PKPU berjalan, perseroan memastikan seluruh aspek kegiatan operasional perseroan akan tetap berlangsung dengan normal.

"Perseroan berkomitmen untuk senantiasa mengoptimalkan kinerja dengan mengedepankan tata kelola yang baik," kata Fandy.

Di samping itu, manajemen WSBP optimistis pada sepanjang tahun ini kinerja perusahaan perlahan akan pulih. Perolehan nilai kontrak baru diproyeksi dapat tumbuh hingga 30 persen pada 2022. Waskita Beton Precast menargetkan kontrak baru sebesar Rp 3,5 triliun, meningkat signifikan dibanding pencapaian 2021 sebesar Rp 2,7 triliun.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya