Liputan6.com, Jakarta - PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) resmi berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara setelah diputuskan pada 25 Januari 2022 oleh Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Namun demikian, Corporate Secretary PT Waskita Beton Precast Tbk, Fandy Dewanto memastikan operasional perusahaan akan tetap berlangsung normal selama proses PKPU berjalan.
Baca Juga
"Majelis hakim menetapkan perseroan dalam PKPU sementara. Selama proses PKPU berjalan, perseroan memastikan bahwa seluruh aspek kegiatan operasional akan tetap berlangsung dengan normal," kata Fandy dalam keterbukaan informasi Bursa, Kamis (27/1/2022).
Advertisement
Disamping itu, manajemen WSBP optimistis pada 2022 kinerja perusahaan perlahan akan pulih. Perolehan Nilai kontrak baru diproyeksi dapat tumbuh hingga 30 persen pada 2022. Waskita Beton Precast menargetkan kontrak baru sebesar Rp 3,5 triliun, meningkat signifikan dibanding pencapaian 2021 sebesar Rp 2,7 triliun.
Optimisme tersebut didukung oleh potensi pasar yang cukup besar dari proyek Grup Waskita. WSBP siap menangkap peluang pada proyek pengembangan jalan tol yang dilakukan induknya.
Selain itu, WSBP juga akan berpartisipasi pada jenis proyek infrastruktur lainnya yang dikerjakan Grup Waskita seperti proyek bendungan, transmisi, dan jalur kereta.
Â
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Masuk PKPU Sementara
Sebelumnya, PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) saat ini berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara. Hal itu diputuskan oleh Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 25 Januari 2022.
"Majelis hakim menetapkan perseroan dalam PKPU sementara," ujar Sekretaris perusahaan Waskita Beton Precast, Fandy Dewanto dalam keterbukaan informasi bursa, ditulis Kamis, 27 Januari 2022.
Merujuk laman SIPP PN Jakarta Pusat, perkara dengan nomor 497/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst itu diajukan olej Magdalena Yohan Heryadi dan Suwito Muliadi sebagai pemohon pada 22 Desember 2021.
Dalam putusannya, majelis hakim menunjuk dan menetapkan pengurus PKPU atas perkara 498, antara lain; Allova Herling Mengko, S.H., Daud Napitupulu, S.H.m dan Jessica Novita Puspitaningrum, S.H. Namun demikian, Fandy menjelaskan putusan tersebut tidak terdapat dampak terhadap operasional perseroan.
Selama proses PKPU berjalan, perseroan memastikan seluruh aspek kegiatan operasional perseroan akan tetap berlangsung dengan normal.
"Perseroan berkomitmen untuk senantiasa mengoptimalkan kinerja dengan mengedepankan tata kelola yang baik," kata Fandy.
Di samping itu, manajemen WSBP optimistis pada sepanjang tahun ini kinerja perusahaan perlahan akan pulih. Perolehan nilai kontrak baru diproyeksi dapat tumbuh hingga 30 persen pada 2022. Waskita Beton Precast menargetkan kontrak baru sebesar Rp 3,5 triliun, meningkat signifikan dibanding pencapaian 2021 sebesar Rp 2,7 triliun.
Â
Advertisement