Liputan6.com, Jakarta - PT Merdeka Copper Gold Tbk Tbk (MDKA) melalui PT Batutua Tambang Abadi (BTA), PT Hamparan Logistik Nusantara (HLN), dan PT Provident Capital Indonesia (PCI) menandatangani perjanjian pengambil bagian saham bersyarat yang berlaku efektif pada 24 Maret 2022.
Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (28/3/2022), BTA akan mengambil bagian saham baru yang akan diterbitkan oleh HLN sehingga memberikan kepemilikan BTA atas saham HLN sebesar 55,56 persen dari modal yang ditempatkan dan disetor dari HLN. Total transaksi pengambilan bagian saham itu Rp 5,35 triliun.
"Transaksi ini dilakukan sebagai salah satu langkah strategis BTA yang diharapkan dapat memberikan nilai tambah dan manfaat ekonomis bagi BTA dan juga perseroan di masa mendatang,” tulis manajemen Merdeka Copper Gold.
Advertisement
Perseroan menyatakan transaksi itu merupakan transaksi material dan transaksi afiliasi sesuai ketentuan pasal 6 ayat (1) POJK 17/2020 wajiB menggunakan penilai dalam menentukan kewajaran transaksi afiliasi yang mana kewajaran transaksi tersebut perlu diumumkan kepada masyarakat dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga
Dalam transaksi ini, perseroan telah menunjuk sebagai KJPP Iskandar dan Rekan sebagai penilai independen. Penilai independen memberikan kesimpulan nilai transaksi adalah wajar.
Sementara itu, hubungan afiliasi antara perseroan terhadap BTA, PCI dan HLN antara lain, BTA merupakan perusahaan terkendali perseroan yang sahamnya dimiliki oleh PT Merdeka Copper Gold Tbk secara langsung sebesar 99,5 persen. Kemudian terdapat kesamaan anggota dewan komisaris BTA dengan anggota direksi perseroan.
Selain itu, PCI merupakan salah satu pengendali perseroan melalui kepemilikan saham secara tidak langsung melalui PT Mitra Daya Mustika dan PT Suwarna Arta Mandiri. Perseroan juga menyampaikan terdapat kesamaan anggota direksi PCI dengan anggota direksi perseroan. "HLN merupakan afiliasi dari PCI,” tulis perseroan.
Sebelumnya, HLN baru-baru ini telah menuntaskan akuisisi kepemilikan di PT J&P Indonesia (JPI) dan PT Jcorps Industri Mineral (JIM) dari PT JCorp Cahaya Semesta dengan HLN memiliki 95,3 persen saham di JPI dan 99,9 persen di JIM.
Aset-aset akuisisi terdiri dari berbagai investasi JPI dan JIM. JPI mengendalikan 51 persen saham di PT Sulawesi Cahaya Mineral, yang memegang izin usaha perkembangan (IUP) untuk salah satu sumber daya nikel terbesar di dunia yang belum berkembang.
Selain itu, memiliki saham minoritas di dua pabrik nikel Rotary Klin-Electric Furnace (RKEF) yang beroperasi antara lain 49 persen di PT Cahaya Smelter Indonesia dan 28,4 persen di PT Bukit Smelter Indonesia.
JIM juga memegang saham mayoritas di perusahaan-perusahaan yang memiliki IUP Batugamping dan proyek pembangkit listrik tenaga air. JIM juga memegang saham minoritas yaitu 32 persen saham dari Indonesia Konawe Industrial Park.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Gerak Saham MDKA
Pada penutupan perdagangan Senin, 28 Maret 2022, saham MDKA turun 0,42 persen ke posisi Rp 4.730 per saham. Saham MDKA dibuka stagnan Rp 4.750 per saham.
Saham MDKA berada di level tertinggi Rp 4.890 dan terendah Rp 4.700 per saham. Total frekuensi perdagangan 13.563 kali dengan volume perdagangan 1.119.328. Nilai transaksi Rp 537,4 miliar.
Advertisement