OJK Catat Penghimpunan Dana di Pasar Modal Sentuh Rp 47,6 Triliun

Penghimpunan dana di pasar modal melalui penawaran umum saham, obligasi dan sukuk hingga 29 Maret 2022 telah mencapai Rp 47,6 triliun.

oleh Elga Nurmutia diperbarui 30 Mar 2022, 19:17 WIB
Diterbitkan 30 Mar 2022, 19:17 WIB
20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat optimisme investor domestik dan global atas pemulihan ekonomi Indonesia dongkrak penghimpunan dana di pasar modal.

Rapat Dewan Komisioner (RDK) Maret 2022 menyampaikan perkembangan pasar saham Indonesia masih menguat. Hingga 25 Maret 2022, IHSG telah naik 1,6 persen mtd dan mencatatkan all time high pada level 7.049,68 pada 24 Maret 2022.

“Penguatan ini didukung oleh net buy nonresiden di pasar saham yang tercatat sebesar Rp 5,12 triliun mtd,” tulis Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangan tertulis, Rabu (30/3/2022).

Sementara itu, di pasar SBN, outflow nonresiden mencatatkan peningkatan Rp 36,65 triliun sehingga turut mendorong peningkatan rerata yield 19,8 basis poin (bps).

Penghimpunan dana di pasar modal melalui penawaran umum saham, obligasi dan sukuk hingga 29 Maret 2022 telah mencapai Rp 47,6 triliun dengan penambahan emiten baru sebanyak 15 emiten.

"Hal ini menunjukkan optimisme investor domestik dan global atas perekonomian domestik yang terus pulih.

OJK mencatat sektor jasa keuangan tetap stabil dan bertumbuh seiring peningkatan fungsi intermediasi di sektor perbankan dan IKNB serta menguatnya pasar modal. Hal itu didorong kerja pengaturan dan pengawasan OJK yang solid, kemudian terkendalinya pandemi COVID-19 sehingga meningkatkan aktivitas sosial ekonomi masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

OJK Minta Lebih Banyak BUMN Manfaatkan Pasar Modal Jadi Sumber Pendanaan

20151104-OJK
Tulisan OJK terpampang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, selain mendorong memanfaatkan pasar modal sebagai alternatif pendanaan untuk mengembangkan bisnis, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kehadiran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak perusahaan BUMN di pasar modal dapat menajdi role model untuk penerapan tata kelola perusahaan yang baik.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen menyampaikan hal itu pada saat acara sosialisasi mengenai penawaran umum di pasar modal kepada BUMN dan anak perusahaan BUMN yang digelar secara daring di Jakarta, Selasa, 22 Maret 2022.

"Masuknya perusahaan BUMN maupun anak perusahaan BUMN untuk melakukan penawaran umum di pasar modal akan dapat memperkuat finansial perusahaan, meningkatkan nilai perusahaan serta meningkatkan daya saing perusahaan yang pada akhirnya secara agregat, perusahaan-perusahaan BUMN tersebut dapat memperkuat stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Hoesen dalam keterangan tertulis.

Dengan kehadiran perusahaan BUMN di pasar modal juga bisa menjadi role model dalam penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan kepatuhan terhadap ketentuan di pasar modal yang berlaku.

Saat ini, BUMN di Indonesia berjumlah 82 perusahaan, tetapi yang sudah melakukan penawaran umum di pasar modal baru mencapai 23 perusahaan.

Hal itu terdiri dari tiga perusahaan melakukan penawaran umum berupa saham, 9 perusahaan melakukan penawaran umum efek bersifat utang dan sukuk, serta 11 perusahaan melakukan penawaran umum saham dan efek bersifat utang dan sukuk.

Mengenai ketentuan tata kelola perusahaan, OJK telah menerbitkan sejumlah ketentuan antara lain seperti penyelenggaraan RUPS, pembentukan dan pedoman pelaksanaan kerja Komite Audit, pembentukan Fungsi Komite Nominasi dan Remunerasi, penunjukan sekretaris perusahaan, pedoman Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang diungkapkan dalam Laporan Tahunan, dan lain sebagainya.

Kebijakan pengaturan terkait tata kelola perusahaan tersebut dimaksudkan untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan investor sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 4 Undang-Undang Pasar Modal demi terciptanya iklim investasi di Indonesia yang aman dan kondusif.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya