Digugat di PN Jakarta Selatan, Manajemen Blue Bird Sebut Penggugat Bukan Pemegang Saham

PT Blue Bird Tbk (BIRD) angkat bicara mengenai ada gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 03 Agu 2022, 14:29 WIB
Diterbitkan 03 Agu 2022, 14:29 WIB
Palu hakim
Ilustrasi palu hakim pengadilan. (Sumber Pixabay)

Liputan6.com, Jakarta - PT Blue Bird Tbk (BIRD) menegaskan nama Elliana Wibowo tak ada dalam daftar pemegang saham perseroan. Pernyataan itu menyusul gugatan yang dilayangkan Elliana Wibowo ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut terdaftar pada Senin, 25 Juli 2022 dengan nomor perkara 677/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL. Dalam petitumnya, Elliana Wibowo selaku penggugat mengaku sebagai pemegang saham perseroan. Namun, Blue Bird meluruskan nama Elliana Wibowo tidak ada dalam daftar pemegang saham perseroan.

"Berdasarkan data pemegang saham PT Blue Bird Tbk dari Biro Administrasi Efek Perseroan, penggugat tidak tercatat sebagai pemegang saham Perseroan,” ungkap Head of Corporate Secretary PT Blue bird Tbk, Jusuf Salman dalam keterangan resmi yang diterima Liputan6.com, ditulis Rabu (3/8/2022).

Mengutip informasi perseroan dari laman BEI, pemegang saham dengan kepemilikan lebih dari 5 persen antara lain:

- Indra Priawan Djokosoetono sebesar 5,8 persen

- Ir. Kresna Priawan Djokosoetono, MBM sebesar 6,2 persen

- Dr. Purnomo Prawiro sebesar Rp 11,4 persen

- PT Pusaka Citra Djokosoetono sebesar 31,5 persen

- Ir. Sigit Priawan Djokosoetono, MBA sebesar 6 persen

- Adrianto Djokosoetono, ST, MBA sebesar 5,1 persen

Daftar pemegang saham di bawah 5 persen:

- DR (HC) Noni Sri Ayati Purnomo, B. Eng., MBA sebesar 4,8 persen

- dr. Sri Adriyani Lestari sebesar 2,5 persen

- Bayu Priawan Djokosoetono, SE, MBM sebesar 0,4 persen

Daftar pemegang saham dari jajaran Komisaris dan Direksi:

Komisaris - Noni Sri Ayati Purnomo, B. Eng., MBA sebesar 4,8 persen

- Ir. Kresna Priawan Djokosoetono, MBM sebesar 6,2 persen

- Bayu Priawan Djokosoetono, SE, MBM sebesar 2,5 persen

- Drs. Gunawan Surjo Wibowo sebesar 0,4 persen

- Rinaldi Firmansyah, MBA sebesar 0 persen 

- Irjen Pol. (Purn.) Drs. Budi Setiyadi, SH, M.Si sebesar 0 persen

- Komjen Pol. (Purn.) Drs. Setyo Wasisto, SH sebesar 0 persen

- Alamanda Shantika, S.Kom, S.Si sebesar 0 persen

Direksi Blue Bird:

- Ir. Sigit Priawan Djokosoetono, MBA sebesar 6 persen

- Adrianto Djokosoetono, ST, MBA sebesar 5,1 persen

- Ir. Eko Yuliantoro, MM sebesar 0 persen

 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Blue Bird Angkat Bicara Terkait Ada Gugatan di PN Jakarta Selatan

Blue Bird Siap Operasikan Taksi Listrik Pertama di Indonesia
Sejumlah taksi mobil listrik parkir terlihat di pool Blue Bird, Jakarta, Selasa (23/4). Jumlah taksi mobil listrik Blue Bird akan terus meningkat hingga menjadi 200 unit pada 2020, dan mencapai 2 ribu unit pada 2025. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, PT Blue Bird Tbk (BIRD) angkat suara terkait gugatan yang dilayangkan Elliana Wibowo ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan tersebut terdaftar pada Senin, 25 Juli 2022 dengan nomor perkara 677/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.

Dalam petitumnya, Elliana Wibowo selaku penggugat mengaku sebagai pemegang saham perseroan. Namun, Blue Bird  meluruskan nama Elliana Wibowo tidak ada dalam daftar pemegang saham perseroan.

"Berdasarkan Data Pemegang Saham PT Blue Bird Tbk dari Biro Administrasi Efek Perseroan, penggugat tidak tercatat sebagai pemegang saham Perseroan,” ungkap Head of Corporate Secretary PT Blue bird Tbk Jusuf Salman dalam keterangan resmi yang diterima Liputan6.com, Selasa, 2 Agustus 2022.

Elliana dalam gugatannya meminta pengadilan menghukum tergugat, salah satunya Blue Bird untuk secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi  sebesar Rp 1,36 miliar. Rinciannya, pembayaran dividen sebesar Rp 1,23 triliun. Ditambah bunga sebesar 10 persen per tahun selama 10 tahun enam bulan sebesar Rp 129,59 miliar.

 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS


Tak Pengaruhi Kinerja Keuangan

Blue Bird Siap Operasikan Taksi Listrik Pertama di Indonesia
Pengemudi mobil Blue Bird BYD e6 A/T tengah mengisi daya listrik di pool Blue Bird, Jakarta, Selasa (23/4). Terdapat dua jenis mobil listrik yang digunakan Blue Bird yakni BYD e6 A/T untuk taksi reguler atau Blue Bird dan Tesla Model X 75D A/T untuk taksi eksekutif atau Silverbird. (Liputan6.com/Ang

Sementara, sebagai perusahaan terbuka, manajemen Blue Bird mengatakan perseroan telah mematuhi peraturan dan ketentuan pasar modal.

Termasuk ketentuan pembagian dividen sesuai dengan ketetapan Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta memastikan seluruh pemegang saham tercatat menerima haknya termasuk dividen sesuai dengan jumlah lembaran sahamnya.

"Sebagai perusahaan yang menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, kami menghormati regulasi serta kebijakan yang berlaku dalam menjalankan kegiatan bisnis Perseroan dan berkomitmen untuk tunduk serta mentaati seluruh ketentuan prosedur maupun regulasi yang berlaku,” kata Jusuf Salman.

Perusahaan tetap fokus pada rencana pengembangan bisnis dan finansial. Manajemen meyakini bahwa hal ini tidak akan mempengaruhi kinerja keuangan dan operasional perusahaan. Keyakinan itu merujuk pada kinerja perseroan yang terus menunjukan tren positif di semester pertama tahun ini.

Perseroan berhasil mengantongi laba bersih sebesar Rp 146,18 miliar, berbanding terbalik dengan semester I 2021 yang rugi Rp 30,13 miliar. “Kami akan memberikan tanggapan lebih lanjut berdasarkan peninjauan yang menyeluruh terhadap isu yang disebutkan di atas setelah menerima gugatan yang dimaksud,” pungkasnya.


Digugat di PN Jakarta Selatan

Sebelumnya, grup Blue Bird bersama sejumlah pihak digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan oleh Elliana Wibowo. Gugatan terdaftar pada Senin, 25 Juli 2022 dengan nomor perkara 677/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL. Sidang pertama dijadwalkan berlangsung pada 23 Agustus 2022.

Mengutip laman SIPP PN Jakarta Selatan, Senin (1/7/2022), sejumlah pihak yang tergugat dalam perkara tersebut antara lain; (I) Dr H Purnomo Prawiro, (II) Noni Sri Ayati Purnomo, (III) Hj Endang Purnomo, (IV) Dr Indra Marki, (V) Kapolda Metro Jaya, (VI) Bambang Hendarso Danuri, (VII) PT Blue Bird Taxi, (VIII) PT BIG BIRD, dan (IX) PT Blue Bird Tbk.  

Serta turut tergugat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dalam petitumnya, Elliana Wibowo meminta beberapa hal ke pengadilan.

Pertama, dia meminta tergugat I—IV dinyatakan  melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan tindakan kekerasan fisik. Kedua, menyatakan tergugat V yakni Kapolda Metro Jaya yang diwakili Dr Indra Marki melakukan perbuatan melawan hukum dengan menghambat keadilan bagi Elliana Wibowo.

Serta menyatakan tergugat VII dan VIII yakni PT Blue Bird Taxi, (VIII) PT BIG BIRD melakukan perbuatan melawan hukum dengan menghalangi hak penggugat selaku pemegang saham perseroan.

 Elliana juga meminta pengadilan menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas saham milik Purnomo Prawiro pada PT Blue Bird Tbk sebesar 284.654.300 lembar, serta rumah yang terletak di Jl. Brawijaya No. 46, Kebayoran Baru Baru,  Jakarta Selatan dan Jl Kemang Timur Raya Nomor 34 atas nama Purnomo Prawiro, sebagai bagian pelaksanaan putusan dalam perkara aquo.

Meminta pengadilan menghukum tergugat I—IV secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 5 miliar. Sementara untuk tergugat VII—IX secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi  sebesar Rp 1,36 miliar. Rinciannya, pembayaran dividen sebesar Rp 1,23 triliun.

Ditambah bunga sebesar 10 persen per tahun selama 10 tahun enam bulan sebesar Rp 129,59 miliar. Meminta pengadilan menghukum para tergugat untuk membayar secara tanggung renteng kerugian immaterial sebesar Rp 10 triliun dan membayar uang paksa sebesar Rp 5 juta per hari keterlambatan melaksanakan isi putusan, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya