Terancam Delisting, Ini Penjelasan Waskita Beton Precast

Manajemen PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) menjelaskan mengenai suspensi saham WSBP oleh BEI.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 03 Agu 2022, 16:04 WIB
Diterbitkan 03 Agu 2022, 16:04 WIB
Produksi Beton Menuju New Normal di Plant Karawang PT. Waskita Beton Precast
Pekerja menyelesaikan pembuatan spun pile atau tiang pancang di Plant Karawang PT Waskita Beton Precast, Jawa Barat, Rabu (17/6/2020). Untuk tetap menciptakan inovasi dan meningkatkan kualitas produk menuju new normal Waskita Beton Precast menjalankan protokol kesehatan. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara (suspensi) terhadap saham PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP).

Bahkan, saham WSBP terancam delisting lantaran telah telah disuspensi oleh bursa selama enam bulan.  Masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 31 Januari 2024.

Sekretaris Perusahaan PT Waskita Beton Precast Tbk, Fandy Dewanto menuturkan, suspensi perdagangan atas saham WSBP karena ada default pembayaran kupon obligasi PUB I Tahap II pada 28 Januari 2022.

Default pembayaran tersebut diakibatkan penetapan WSBP ke dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk Perkara Nomor: 497/Pdt.Sus./PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 25 Januari 2022.

"Status PKPU tersebut menyebabkan WSBP masuk ke dalam masa mandatory standstill," kata dia dalam keterangan resmi, Rabu (3/8/2022). Berdasarkan hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta pada Selasa, 28 Juni 2022 menyatakan bahwa status PKPU WSBP resmi telah berakhir.

Adapun hasil voting para kreditur yang telah dilakukan pada 17 dan 20 Juni 2022 adalah sebesar 80,6 persen secara nilai utang dan 88,9 persen secara headcount kreditur separatis serta 92,8 persen secara nilai utang dan 96,4 persen secara headcount kreditur konkuren menyatakan setuju.

Sampai saat ini, WSBP tengah menunggu putusan perdamaian PKPU berkekuatan hukum tetap (inkracht). Putusan perdamaian belum dapat inkracht dikarenakan terdapat permohonan kasasi oleh salah satu kreditur WSBP, yaitu Bank DKI.

Dalam hal ini, Fandy mengatakan manajemen menghormati permohonan kasasi tersebut dan akan terus mengawal prosesnya.

"Manajemen berharap suspensi perdagangan atas saham WSBP dapat dicabut setelah adanya putusan perdamaian yang inkracht. Manajemen meyakini bahwa dicabutnya suspensi akan memberikan manfaat bagi para pemegang saham WSBP," imbuh Fandy.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Komitmen Perseroan

Produksi Beton Menuju New Normal di Plant Karawang PT. Waskita Beton Precast
Pekerja menyelesaikan pembuatan spun pile atau tiang pancang di Plant Karawang PT Waskita Beton Precast, Jawa Barat, Rabu (17/6/2020). Anak usaha PT Waskita Karya yang mampu memproduksi 450 ribu ton per tahun mensuplai kebutuhan akan beton cetak dan pra cetak. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

WSBP juga senantiasa berkomitmen untuk mengakselerasi pemulihan kinerja operasional dan keuangan pasca pandemi Covid-19 melalui strategi perbaikan. Antara lain, perseroan fokus pada proyek Waskita Grup, khususnya Proyek PMN (Penyertaan Modal Negara) dan proyek pemerintah.

Kemudian melakukan efisiensi biaya melalui manajemen rantai pasokan yang lebih baik, rasionalisasi organisasi dan rasionalisasi aset, melakukan optimalisasi capex, manajemen cash flow, inovasi produk, dan ekspansi ke pasar retail melalui e-commerce. Komitmen itu tercermin pada realisasi kinerja kuartal I 2022.

Perseroan berhasil mencatatkan pertumbuhan nilai kontrak baru sebesar 28 persen dibandingkan dengan kuartal I 2021. 

Pada saat bersamaan, pendapatan usaha naik 44 persen dibandingkan dengan kuartal I 2021. Dari sisi beban operasi sebesar 19 persen dibandingkan dengan kuartal I 2021. Serta perbaikan skor implementasi GCG pada 2021 menjadi 85,65 dibandingkan 82,25 pada 2020.

 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Terancam Delisting

Pabrik milik PT Waskita Beton Precast Tbk
PT Waskita Beton Precast Tbk (dok: WSBP)

Sebelumnya, PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) terancam hengkang dari pencatatan di Bursa Efek Indonesia (BEI) atau delisting. Hal itu lantaran BEI telah melakukan penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham WSBP selama enam bulan.

Masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 31 Januari 2024. Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Bursa No.: I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa.

Pada ketentuan III.3.1.1, Bursa dapat menghapus pencatatan saham perusahaan tercatat apabila perusahaan mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha.

Baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka, dan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Sementara dalam ketentuan III.3.1.2, Bursa dapat melakukan delisting saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

Merujuk laporan bulanan registrasi pemegang efek perseroan per Juni 2022, masyarakat masih memiliki 33 persen saham perseroan atau sebanyak 8.699.195.935 lembar. Kemudian PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) selaku induk genggamm 60 persen atau 15.816.680.599 lembar.

Sisanya, 7 persen atau 1.845.281.000 lembar tercatat sebagai saham terasury. Bursa meminta kepada publik untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan oleh perseroan. Dalam waktu dekat, perseroan berencana menyampaikan laporan keuangan untuk paruh pertama tahun ini pada 31 Agustus 2022.

Kreditur Ajukan Kasasi, Ini Respons Waskita Beton Precast

Produksi Beton Menuju New Normal di Plant Karawang PT. Waskita Beton Precast
Pekerja merangkai baja untuk pembuatan spun pile atau tiang pancang di Plant Karawang PT Waskita Beton Precast, Jawa Barat, Rabu (17/6/2020). Masa pandemi Covid-19, Waskita Beton Precast melaksanakan rapid test berkala agar tetap menjalankan kualitas produk. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Sebelumnya, PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) mengakui adanya tindak hukum lanjutan yang ditempuh oleh kreditur. Sekretaris perusahaan PT Waskita Beton Precast Tbk, Fandy Dewanto membenarkan adanya pendaftaran permohonan kasasi dari salah satu kreditur perseroan.

"Pada 5 Juli 2022 telah terdapat pendaftaran permohonan kasasi dari salah satu Kreditur Perseroan. Namun demikian, perseroan belum menerima Relaas permohonan kasasi dimaksud dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ungkap Fandy dalam keterbukaan informasi bursa, dikutip Jumat (8/7/2022).

Fandy menyampaikan perseroan berkomitmen untuk mematuhi segala ketentuan perundang- undangan yang berlaku dengan menyampaikan informasi yang validitasnya dapat dipertanggungjawabkan. Kejadian ini tidak memberi dampak signifikan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan.

Sebelumnya, perseroan dinyatakan lolos PKPU lantaran telah mencapai kesepakatan damai dengan seluruh kreditur melalui proses homologasi. Kabar tersebut merujuk pada hasil keputusan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 20 Juni 2022.

Proses pemungutan suara atau voting (PKPU) telah digelar sejak 17 Juni 2022, dilanjutkan pada 20 Juni 2022. Hasilnya, sebesar 92,8 persen kreditur konkuren dan 80,6 persen kreditur separatis telah mendukung dan memberikan suara setuju dalam voting rencana perdamaian perseroan.

Proposal perdamaian yang Waskita Beton Precast ajukan pada kreditur disusun berdasarkan proyeksi keuangan dan kondisi terkini perusahaan. Isi dari proposal perdamaian tersebut merupakan skema terbaik berdasarkan hasil pertemuan dan masukan dari para kreditur.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya