Waspada Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal Jelang Lebaran Idul Fitri

Masyarakat diharapkan memastikan terlebih dahulu legalitas atau izin dari perusahaan yang menawarkan investasi dan mendasarkan pada pertimbangan yang logis terkait tingkat keuntungan yang dijanjikan.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 19 Apr 2023, 09:07 WIB
Diterbitkan 19 Apr 2023, 09:07 WIB
Ilustrasi investasi Bodong
Ilustrasi investasi Bodong (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta Lebaran menjadi salah satu perayaan yang dinanti. Maka tak ayal orang-orang melakukan banyak pengeluaran sebagai persiapan menyambut momentum tersebut.

Hal ini juga diketahui menjadi alasan diturunkannya THR jelang hari raya, yakni untuk mengakomodir pengeluaran yang cenderung membengkak.

Sayangnya, belum ada regulasi yang mengatur THR untuk pekerja informal. Alhasil, mereka harus menghimpun pundi-pundi sendiri agar dapat ikut merayakan euforia lebaran.

Sehubungan dengan kondisi tersebut, Satgas Waspada Investasi (SWI) mewanti-wanti agar masyarakat tak mengambil jalan pintas dan tergiur dengan pinjaman online (pinjol) hingga investasi bodong dengan iming-iming keuntungan tinggi.

"Satgas Waspada Investasi kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap penawaran investasi ilegal dan pinjol ilegal, terlebih menjelang Idul Fitri 1444 H di saat sebagian masyarakat akan mendapatkan penghasilan lebih," mengutip keterangan resmi SWI, dikutip Rabu (19/4/2023).

Masyarakat diharapkan memastikan terlebih dahulu legalitas atau izin dari perusahaan yang menawarkan investasi dan mendasarkan pada pertimbangan yang logis terkait tingkat keuntungan yang dijanjikan.

Satgas Waspada Investasi juga mengingatkan kembali agar masyarakat tidak terjebak pada penawaran pinjaman online dengan syarat yang sangat mudah, proses cepat, namun tidak berizin (ilegal), karena hal tersebut justru akan menyulitkan di kemudian hari.

Sebagai bekal, masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas suatu entitas dengan mengunjungi laman dari otoritas yang mengawasinya atau dengan melihat daftar entitas yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui link sebagai berikut https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.

Informasi legalitas juga bisa didapat melalui Kontak OJK 157 atau WA 081157157157. Masyarakat jika menemukan tawaran investasi atau pinjol yang mencurigakan atau diduga ilegal dapat melaporkannya melalui email konsumen@ojk.go.id, atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id. 

Infografis Klarifikasi Artis Terseret Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89
Infografis Klarifikasi Artis Terseret Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89 (Liputan6.com/Triyasni)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya