Jangan Terjebak, Ini Ciri Saham yang Dipantau BEI

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan saham-saham yang masuk papan pemantauan khusus dan berlaku mulai Senin, 12 Juni 2023.

oleh Elga Nurmutia diperbarui 12 Jun 2023, 20:28 WIB
Diterbitkan 12 Jun 2023, 20:28 WIB
Jangan Terjebak, Ini Ciri Saham yang Dipantau BEI
Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan implementasi papan pemantauan khusus mulai Senin, 12 Juni 2023. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan papan pemantauan khusus mulai Senin, 12 Juni 2023. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan perlindungan investor, serta mewujudkan perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy menjelaskan, mekanisme perdagangan pada papan pemantauan khusus juga akan dibedakan sesuai dengan tahapannya. 

"Bursa Efek Indonesia telah mengimplementasikan papan pemantauan khusus. Implementasi papan pemantauan khusus ini merupakan kelanjutan dari daftar efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus yang telah diimplementasikan sebelum 19 Juli 2021," kata Irvan dalam konferensi pers, Senin (12/6/2023).

Pada implementasi hari ini merupakan tahap I (papan pemantauan khusus - hybrid) yang mekanisme perdagangannya akan dibagi menjadi dua, yaitu secara call auction dan continuous auction. Untuk papan pemantauan khusus tahap I, saham yang terkena kriteria likuiditas akan diperdagangkan secara call auction, sedangkan saham yang terkena kriteria lainnya akan diperdagangkan secara continuous auction. 

Menurut ia, mekanisme call auction merupakan metode perdagangan yang lebih tepat untuk saham yang transaksinya lebih sedikit, sehingga dapat memperbaiki mekanisme price discovery. Sistem ini juga dapat meredam volatilitas perdagangan saham.

Pada Tahap I ini terdapat dua sesi periodic call auction dalam sehari perdagangan Bursa, dengan parameter perdagangan pada mekanisme perdagangan call auction mempunyai batasan harga minimum Rp1 dan auto rejection Rp 1 untuk rentang harga saham Rp1- Rp10 dan 10 persen untuk rentang harga saham di atas Rp10. 

Tahap II Terkait Papan Pemantauan Khusus

IHSG Dibuka di Dua Arah
Pekerja melintas di dekat layar digital pergerakan saham di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (14/10/2020). Pada pembukaan perdagangan pukul 09.00 WIB, IHSG masih naik, namun tak lama kemudian, IHSG melemah 2,3 poin atau 0,05 persen ke level 5.130, 18. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pada Tahap II (papan pemantauan khusus - full call auction), seluruh saham yang masuk dalam papan pemantauan khusus akan diperdagangkan secara call auction batasan harga minimum Rp1 dan auto rejection Rp1 untuk rentang harga saham Rp1-Rp10 dan 10 persen untuk rentang harga saham di atas Rp10. Pada tahap full call auction nanti akan dilakukan perdagangan periodic call auction sebanyak 5 sesi dalam sehari perdagangan Bursa.

Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik turut mengatakan, melalui implementasi papan pemantauan khusus dengan mekanisme call auction, BEI ikut menerapkan best practice dan common standard yang digunakan Bursa global lainnya untuk perdagangan saham dengan likuiditas yang rendah. 

"Dengan mekanisme pembentukan harga yang wajar, papan pemantauan Khusus ditujukan untuk meningkatkan perlindungan investor dengan meningkatkan transparansi sehingga investor dapat mengambil keputusan investasi secara rasional," kata Jeffrey. 

Dengan demikian, BEI berharap dengan implementasi papan pemantauan khusus ini, BEI semakin dapat mewujudkan pasar modal Indonesia yang teratur, wajar, dan efisien.

 

Tingkatkan Perlindungan Investor, BEI Terapkan Papan Pemantauan Khusus

Pasar saham Indonesia naik 23,09 poin
Pekerja mengamati pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di salah satu perusahaan Sekuritas di Jakarta, Rabu (14/11). Pasar saham Indonesia naik 23,09 poin atau 0,39% ke 5.858,29. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, selaras dengan tujuan meningkatkan perlindungan investor, serta mewujudkan perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan papan pemantauan khusus mulai Senin, 12 Juni 2023.

Papan pemantauan khusus adalah papan pencatatan yang merupakan pengembangan lanjutan dari daftar efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus yang telah diimplementasikan sejak 19 Juli 2021 dengan mengacu pada Peraturan No. II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus. 

Sejalan dengan implementasi papan pemantauan khusus, BEI juga melakukan pemberlakuan Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus pada 9 Juni 2023 dan Peraturan Nomor II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus pada 12 Juni 2023. Papan pemantauan khusus merupakan papan pencatatan di BEI untuk saham-saham yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur pada Peraturan No. 1-X.

Implementasi papan pemantauan khusus dibagi menjadi dua tahap. Tahap I merupakan papan pemantauan khusus - hybrid, yang diberlakukan pada hari ini, di mana saham yang ditempatkan di papan pemantauan khusus dapat diperdagangkan secara call auction dan continuous auction sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. 

Sedangkan Tahap II merupakan papan pemantauan khusus - full call auction dengan semua saham yang ditempatkan di papan pemantauan khusus akan diperdagangkan secara periodic call auction.

Papan pemantauan khusus - full call auction akan diberlakukan pada Desember 2023. Adapun, tujuan dari implementasi bertahap ini adalah untuk memperkenalkan kepada seluruh investor dan stakeholder pasar modal Indonesia mekanisme perdagangan periodic call auction di papan pemantauan khusus.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, kriteria-kriteria saham yang masuk ke dalam papan pemantauan khusus ditentukan dalam Peraturan Bursa nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada papan pemantauan khusus. 

 

 

171 Saham Masuk Papan Pemantauan Khusus

Perdagangan Awal Pekan IHSG Ditutup di Zona Merah
Pekerja tengah melintas di layar pergerakan IHSG di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (18/11/2019). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup pada zona merah pada perdagangan saham awal pekan ini IHSG ditutup melemah 5,72 poin atau 0,09 persen ke posisi 6.122,62. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan saham yang masuk papan pemantauan khusus yang berlaku Senin, 12 Juni 2023.

Pengumuman daftar saham emiten yang alami perpindahan papan tersebut sehubungan dengan penilaian bursa atas pemenuhan persyaratan perpindahan pencatatan ke papan pemantauan khusus dengan mengacu kepada Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00081/BEI/05-2023 pada 5 Juni 2023 perihal Peraturan Nomor I-X tentang penempatan pencatatan efek bersifat ekuitas pada papan pemantauan khusus.

“Jika terdapat hal/peristiwa tertentu yang terjadi pada perusahaan tercatat sebelum tanggal efektif pindah papan, bursa berwenang melakukan perubahan atas pengumuman ini,” tulis BEI.

Berdasarkan data BEI, ada 25 saham emiten yang pindah papan dari papan utama ke papan pemantauan khusus.Sedangkan dari papan pengembangan ke papan pemantauan khusus ada 145 saham emiten dan terdapat dua saham preferen.

Sedangkan saham emiten yang pindah papan dari papan akselerasi ke papan pemantauan khusus hanya satu emiten yaitu Falmaco Woven Industry (FLMC).

 

Infografis Ekonomi RI Jauh Lebih Baik dari Negara Lain
Infografis Ekonomi RI Jauh Lebih Baik dari Negara Lain (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya