OJK Layangkan Sanksi ke 165 Pelaku Pasar Modal, Dikenai Denda Rp 86,09 Miliar

OJK melakukan sanksi berupa 15 pencabutan izin, 1 pembekuan izin, 73 perintah tertulis, dan 26 peringatan tertulis ke pelaku pasar modal yang melanggar.

oleh Elga Nurmutia diperbarui 09 Jan 2024, 18:05 WIB
Diterbitkan 09 Jan 2024, 18:05 WIB
Sanksi
Upaya penegakan hukum di bidang pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal . credit: unsplash.com/tingey injury law firm.

Liputan6.com, Jakarta Upaya penegakan hukum di bidang pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 165 pihak yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 86,09 miliar sepanjang 2023. 

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menuturkan, pihaknya melakukan sanksi berupa 15 pencabutan izin, 1 pembekuan izin, 73 perintah tertulis, dan 26 peringatan tertulis.

Serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp 20,85 miliar kepada 537 pelaku jasa keuangan di pasar modal dan 5 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan.

“Selama 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 165 pihak,” dia dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (9/1/2024). 

Sementara itu, pada Desember 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda dan atau perintah tertulis kepada 5 manajer investasi, 1 perusahaan efek dan 1 emiten, sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada 1 penilai, dan sanksi administratif baik berupa denda dan pencabutan izin orang perseorangan kepada 41 pihak lainnya yang menyebabkan pelanggaran.

Kemudian, sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 2,6 miliar kepada 3 piihak terkait pelanggaran Pasal 107 UUPM dan kepada 1 pihak terkait pelanggaran karena tidak memastikan pihak yang menjadi beneficial owner dari nasabah yang mendapatkan penjatahan pasti, tidak melakukan customer due diligence serta melakukan identifikasi dan verifikasi identitas terhadap beneficial owner tersebu

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya