Liputan6.com, Jakarta Polisi bergerak mengumpulkan keterangan saksi dalam kasus penggunaan lagu milik Martin Carter tanpa izin oleh karaoke `Princess Syahrini`. Belum lama ini, polisi telah memanggil Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual (Dirjen HKI) untuk dimintai keterangan sebagai saksi ahli.
Hal itu dibeberkan Martin Carter di kawasan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2014). "Info yang saya peroleh dari pengacara, Dirjen HaKI sudah dipanggil dan dimintai keterangan sebagai saksi ahli," kata Martin Carter membuka obrolan.
Dalam keterangannya sebagai saksi ahli, lanjut Martin, Dirjen HKI diklaim turut mendukung pasal-pasal yang digunakan untuk menjerat karaoke yang digadang-gadang milik Syahrini itu.
Seperti diketahui, Martin Carter dan pengacaranya T. Djohansyah melaporkan Syahrini dengan UU No. 28 Pasal 113 ayat 1, 2 dan 3. Dalam pasal-pasal itu, pelanggaran hak ekonomi terhadap sebuah karya cipta bisa dikenakan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
"Saya nggak cari apa-apa kok dalam kasus ini. Yang saya cari ialah keadilan supaya bangsa kita bisa lebih maju dan menghargai musisi," tandas Martin Carter. (Jul/Mer)
Kasus Martin Carter Vs Karaoke Syahrini, Ini Saksi Ahlinya
Polisi bergerak mengumpulkan keterangan saksi dalam kasus penggunaan lagu milik Martin Carter tanpa izin oleh karaoke `Princess Syahrini`.
diperbarui 19 Des 2014, 11:00 WIBDiterbitkan 19 Des 2014, 11:00 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Saksikan FTV Kisah Nyata Spesial di Indosiar, Senin 17 Februari Via Live Streaming Pukul 13.00 WIB
7 Desain Rumah Pinggir Sawah yang Sejuk dan Estetik, Pas untuk Bersantai
Neraca Perdagangan RI Surplus 57 Bulan Berturut-turut, Tembus USD 3,45 Miliar di Januari 2025
Resep Bolu Kukus: Panduan Lengkap Membuat Kue Lembut dan Lezat
4 Alasan Pria Sulit Melupakan Cinta Pertama Mereka
Arti Feed: Pengertian, Fungsi, dan Penggunaannya di Berbagai Platform
Arti Pickme: Fenomena Sosial yang Viral di Media Sosial
Nilai Impor RI Turun di Januari 2025, Ini Gara-garanya
Tim Shiba Inu Ingatkan Aturan Utama Investasi Kripto: Jangan Percaya Siapapun Bahkan Pemerintah!
Petinggi Petrindo Jaya Kreasi Serentak Borong Saham CUAN
Banjir di 8 Negara Bagian AS, 9 Orang Tewas
Beli Mobil Ini di IIMS 2025 Bisa Liburan ke Tempat Impian