Liputan6.com, Jakarta LSM Komunitas Pengawas Korupsi (KPK) memutuskan untuk mencabut laporannya terhadap Zaskia Gotik dalam kasus dugaan menghina lambang negara. Keputusan tersebut rupanya disesali pengacara LSM KPK, M. Zakir Rasyidin.
Saat dihubungi via telpon, Sabtu (26/3/2016), Zakir mengaku tak diberi tahu soal perdamaian tersebut. Ia terkejut dan kecewa karena saat melaporkan Zaskia Gotik beberapa waktu lalu, Zakir ditunjuk sebagai pengacara oleh Ketua LSM KPK, Muhammad Firdaus.
Advertisement
Baca Juga
"Keputusan tersebut di luar kendali saya dan hal itu tidak berkonsultasi dengan saya. Makanya per hari ini saya mencabut kuasa terkait rangkaian proses laporan yang sudah dibuat di Polda Metro Jaya," kata M. Zakir Rasyidin.
Menurut Zakir, apa yang dilakukan LSM KPK tidak menghormati prinsip penegakan hukum. Zakir juga merasa, pencabutan laporan terhadap Zaskia Gotik oleh LSM KPK telah melecehkan profesi advokat.
"Mereka tidak punya etika, tidak punya komitmen dan tidak konsisten terhadap apa yang dilakukan. Seharusnya pencabutan tersebut dikonsultasikan dengan saya sebagai kuasa hukum. Agar saya bisa memberikan penjelasan dan pengertian tentang kasus tersebut," sambung Zakir dengan nada kecewa.
Secara pribadi Zakir juga mengaku tak setuju dengan pencabutan laporan tersebut. "Karena bisa saja muncul persepsi bahwa LSM KPK hanya ingin numpang tenar dan cari sensasi. Selain itu, meski laporan tersebut dicabut, kepolisian tetap akan menindaklanjutinya. Karena kasusnya itu bukan delik aduan," kata Zakir.
Seperti diketahui, Zaskia Gotik membuat masyarakat Indonesia marah dengan candaannya di sebuah acara musik pagi. Di acara tersebut, pelantun Bang Jono itu mengatakan Hari Proklamasi jatuh pada 32 Agustus. Tidak itu saja, ia juga menyebut sila kelima dari Pancasila adalah bebek nungging. (Fac/fei)