Liputan6.com, Jakarta - Satu lagi pelaku dunia hiburan Tanah Air yang terlilit kasus narkoba. Iwa K ditangkap karena kedapatan membawa obat terlarang jenis ganja. Rapper andal ini dibekuk di Terminal 1B Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (29/4/2017) sekitar pukkul 05.00 WIB.
Advertisement
Baca Juga
"Barang buktinya diduga ada kandungan THC atau ganja. Nah posisinya ganja tersebut ada di dalam 3 linting rokok Dji Sám Soe," kata Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Martua Silitonga, Sabtu pagi.
Untuk memastikan kandungan positif THC, kepolisian menyerahkannya kepada Puslabfor Bareskrim. "Kandungan positif THC atau mungkin tidak mengandung THC, itu Puslabfor tugasnya," paparnya.
Saat ini, Iwa K masih dalam pemeriksaan oleh pihak yang berwenang. Mereka masih terus melakukan proses penyelidikan menyoal dari mana obat terlarang tersebut didapatkan.
Â
"Siapa yang memberikan kepada yang bersangkutan dan memulai awal untuk melakukan kegiatan penyidikan dengan melakukan kegiatan pemeriksaan dalam bentuk BAP, serta memeriksakan awal barang bukti ke Puslabfor Bareskrim," tutur Kompol Martua Silitonga.