Liputan6.com, Jakarta Rizal Djibran ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Bekasi, Jawa Barat, pada 21 Februari 2018. Dalam penggerebekan tersebut, aktor 40 tahun itu kedapatan memiliki sabu seberat 0,68 gram beserta alat isapnya.
Menurut pengakuannya, Rizal Djibran hanyalah korban dari barang haram tersebut. Hal itu disampaikan Denny Lubis, kuasa hukum Rizal Djibran, saat ditemui di kantornya di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (2/3/2018).
Denny mengaku belum lama ini sempat menjenguk Rizal Djibran di tahanan. "'Aku korban bang', itu yang dia sampaikan ke kita ketika di-BAP. Dia hanya menyampaikan bahwa dia korban," ujar Denny Lubis.
Advertisement
Baca Juga
Lantaran seorang korban, Denny Lubis sebagai kuasa hukum akan mengupayakan yang terbaik buat kliennya. Lagi pula Rizal Dijbran ingin sembuh dan terbebas dari ketergantungan narkoba dengan direhabilitasi.
"Kita selalu berharap bahwa yang terbaik adalah bagaimana rehabilitasi terhadap yang bersangkutan. Beliau adalah korban dari narkoba sehingga kita selaku kuasa hukum dan keluarga sudah mengajukan permohonan itu," ujar Denny Lubis.
Saksikan video berikut ini
Advertisement
Minta Direhab
Namun, untuk mewujudkan semua itu, Denny Lubis akan menunggu hasil assessment dari Bandan Narkotika Nasional (BNN). Ia berharap, hasil assessment tersebut berpihak kepadan Rizal Djibran, dan memuluskan niatnya untuk direhabilitasi.
"Tinggal bagaimana hasil assessment nanti apakah bisa menuju ke sana atau tidak. Kita tunggulah," ujar dia.
Penggeledahan
Rizal Djibran ditangkap polisi, setelah menggeledah kediamannya di kawasan Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 21 Februari 2018. Dalam penggeledahan tersebut, polisi berhasil mengamankan sabu seberat 0,68 gram.
Tak hanya itu, polisi juga mendapati alat isap sabu lengkap di lantai tiga rumahnya.
Advertisement
Tidak ada yang tahu
Menurut pengakuan Rizal Djibran saat diperiksa polisi, lantai tiga rumahnya digunakan untuk menyimpan dan menggunakan barang haram tersebut.
"Dia (Rizal Djibran) setiap pakai di lantai 3 di rumahnya, ruangan khusus, jadi enggak ada yang tahu," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Drs Eko Daniyanto, beberapa waktu lalu.