Miley Cyrus Dituntut karena Dituduh Menjiplak Lagu

Seorang musikus Jamaika menuduh Miley Cyrus menjiplak lagu ciptaannya.

oleh Ruly Riantrisnanto diperbarui 15 Mar 2018, 13:40 WIB
Diterbitkan 15 Mar 2018, 13:40 WIB
[Bintang] Miley Cyrus
Miley Cyrus. (AFP/Gabe Ginsberg)

Liputan6.com, Los Angeles - Ketenangan hidup Miley Cyrus sedang terusik. Mantan bintang Disney ini baru saja dituntut oleh pencipta lagu asal Jamaica bernama Michael May. Musikus dengan nama panggung Flourgon itu menuduh Miley menjiplak lagu ciptaannya.

Lagu Miley Cyrus yang dimaksud Michael adalah single "We Can't Stop" yang rilis pada 2013. Menurut Michael, "We Can't Stop" merupakan hasil jiplakan lagu ciptaannya yang direkam pada 1988 berjudul "We Run Things", seperti disampaikan Ace Showbiz, Rabu (14/3/2018).

Dalam gugatan yang diajukan pada Selasa (13/3/2018), pengacara Michael May berargumen bahwa Miley Cyrus dan orang-orang yang ikut menulis lagunya, memasukkan beberapa inti lagu "We Run Things" seperti melodi vokal, irama, nada suara, dan irama vokal.

Tak sampai di situ. Pengacara Michael juga mengklaim bahwa "We Can't Stop" memiliki kesamaan dalam hal menyebutkan lirik. Salah satunya adalah lirik di bagian, "We run things, things don't run we."

Mencuri

[Bintang] Miley Cyrus
Mantan aktris Disney Miley Cyrus. (KEVIN WINTER / GETTY IMAGES NORTH AMERICA / AFP)

Michael May juga menuduh bahwa Miley Cyrus mencuri frase dalam liriknya yang ia klaim memiliki keunikan dan kreativitas dalam hal membangun tema menemukan jati diri dan menata diri sendiri sendiri.

Tuntutan yang Sama

Mawar Putih di Karpet Merah Grammy
Miley Cyrus. (Christopher Polk/Getty Images/AFP)

Produser Mike WiLL Made It dan Rock City, Larry Rudolph selaku manajer Miley Cyrus, hingga label rekaman RCA Records dan Sony Music juga mendapat tuntutan yang sama.

Belum Menanggapi

[Bintang] Miley Cyrus
Miley Cyrus. (AFP/Kevin Winter)

Hingga kini, pihak perwakilan Reps Miley Cyrus belum menanggapi dengan segera perihal kasus ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya