Liputan6.com, Jakarta - Jennifer Dunn kembali hadir di persidangan lanjutan kasus narkoba yang menjeratnya.
Sidang narkoba Jennifer Dunn digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/4/2018) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saksi yang dihadirkan JPU berjumlah dua orang, yakni Rico dan Tya. Keduanya merupakan anggota Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
Advertisement
Keduanya pula yang menangkap Jennifer Dunn dengan barang bukti sabu di kediamannya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Baca Juga
Proses Penangkapan
Di depan majelis hakim, keduanya menceritakan kronologis penangkapan Jennifer Dunn terkait kasus narkoba.
"Kronologinya sebelumnya tim kami menangkap FS, 31 Desember 2017 di daerah Pejaten. Saya tidak ikut menangkap FS," ucap Rico pada hakim saat dipersidangan, Kamis (12/4/2018).
Advertisement
Pengembangan Kasus
Usai penangkapan FS dengan barang bukti sabu 0,26 gram, polisi mengembangkan kasus tersebut dan diketahui kalau barang haram itu rencananya akan diserahkan FS ke Jennifer Dunn.
"Tim satunya langsung merapat kerumah JD. Ada indikasi barang diserahkan ke JD. Saya bersama tim kurang lebih 6 orang. Dirumah JD sekitar pukul 16.30 WIB. Kita melakukan penggeledahan ditemukan satu plastik sedotan untuk mengkonsumsi sabu. Ada sisa-sisa sabu didalam sedotan," kata Rico.
Membantah
Sayangnya, keterangan yang dilontarkan saksi tersebut langsung dibantah Jennifer Dunn. Dia keberatan atas kesaksian tersebut.
"Izin yang mulia, saya keberatan bahwa saya tidak pernah menuntut datangnya sabu dari Ferly. Karena saya tidak meminta. tapi Ferly yang menjanjikan ke saya untuk ngasih. lalu tidak benar juga bahwa saya sedang menunggu datangnya sabu itu," Jennifer Dunn mengatakan. (Kapanlagi/ Sahal)
Advertisement