Syifa Hadju Akan Dipertemukan dengan Pelaku Pengancaman Pekan Ini

Pelaku yang mengancam penculikan, pemerkosaan, dan pembunuhan terhadap Syifa Hadju terancam hukuman enam tahun penjara.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 02 Mar 2020, 20:30 WIB
Diterbitkan 02 Mar 2020, 20:30 WIB
Syifa Hadju saat membuat laporan polisi bersama pengacaranya, Sandy Arifin (Liputan6.com/ Sapto Poernomo)
Pelaku yang mengancam penculikan, pemerkosaan, dan pembunuhan terhadap Syifa Hadju terancam hukuman enam tahun penjara. (Liputan6.com/ Sapto Poernomo)

Liputan6.com, Jakarta - Pelaku yang mengancam melakukan penculikan, pemerkosaan dan juga pembunuhan terhadap Syifa Hadju, berhasil dibekuk Satreskrim Polres Tangerang Selatan, Senin (1/3/2020). ‎Berinisial HA, pelaku merupakan warga Karanganyar, Jawa Tengah yang masih berusia muda yaitu 25 tahun.

Rencananya, Syifa Hadju bertemu langsung dengan pelaku yang mengancam dirinya pada 6 Maret 2020 mendatang. Sebab saat ini Syifa Hadju sedang ada pekerjaan di luar kota.

"Rencana hari Jumat (6/3/2020) kalau enggak ada halangan Syifa dan ibunya akan hadir ke Polres Tangerang Selatan untuk penambahan BAP dan ada konfrontir dan klarifikasi lebih lanjut. Insyaallah akan dipertemukan dengan tersangka," ujar Sandy Arifin, pengacara Syifa Hadju, di Polres Tangerang Selatan, Senin (2/3/2020). 

Penentuan

Syifa Hadju
Artis sekaligus model cantik, Syifa Hadju mengaku bahwa Bulan Ramadan selalu membawa sauna berbeda sekaligus memberikan banyak hal yang positif bagi dirinya (Liputan6.com/IG/syifahadjureal)

Nantinya dalam pertemuan itu, akan diputuskan apakah kasus ini akan dilanjutkan atau tidak. Apalagi Pengancamnya adalah penggemar dari Syifa Hadju.

 

Musyawarah atau Diteruskan

Potret Syifa Hadju Pakai Pakaian India (sumber: instagram/syifahadjureal)
Potret Syifa Hadju Pakai Pakaian India (sumber: instagram/syifahadjureal)

"Nanti akan ada keputusan apakah akan diteruskan atau musyawarah mufakat. Kita belum tahu," lanjut Sandy Arifin.

 

6 Tahun Penjara

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan, menambahkan pelaku pengancaman Syifa Hadju dikenakan pasal UU ITE dengan hukuman enam tahun penjara.

"Tersangka diduga melakukan tindakan pidana ITE pasal 27 dan pasal 29 Undang-Undang ITE," kata Iman.

 

Ancaman di Media Sosial

Seperti diketahui Syifa Hadju mengalami ancaman ‎penculikan, pemerkosaan dan pembunuhan melalui media sosial. Ancaman tersebut kerap diterimanya melalui direct message (DM) Instagram, beberapa bulan belakangan ini.

 

Melaporkan

Merasa nyawanya terancam, Syifa Hadju ditemani pengacara Sandy Arifin melaporkan masalah tersebut ke Polres Tangerang Selatan, Jumat (28/2/2020).

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya