Liputan6.com, Jakarta Mantan suami Denada, Jerry Aurum, telah menghadapi sidang putusan dari kasus narkoba yang menjeratnya. Sidang telah dilaksanakan pada 24 Februari 2020 lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Majelis hakim menyatakan bahwa Jerry Aurum bersalah karena terbukti memiliki narkotika golongan 1 bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram dan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman.
Advertisement
Baca Juga
Hakim juga telah menjatuhkan vonis penjara kepada Jerry Aurum.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Jerry Aurum Wirianta, SSN alias Koh Jerry oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun," begitu isi nota putusan yang tercantum dalam website resmi PN Jakarta Barat dari pemantauan Liputan6.com, Kamis (19/3/2020).
Denda
"Serta dikenakan denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara tiga bulan," sambungnya.
Advertisement
Banding
Atas keputusan ini, Jerry Aurum berharap mendapat keringanan hukuman dengan mengajukan banding. Dalam situs PN Jakarta Barat, ayah satu anak ini tercatat telah menyerahkan permohonan banding pada 9 Maret 2020.
Diciduk 2019
Untuk mengingatkan, Jerry Aurum diciduk oleh kepolisian di kediamannya di Cirendeu, Tangerang Selatan, 19 Juni 2019. Hasil tes urine menunjukkan bahwa ia positif mengonsumsi zat metamfetamin.
Advertisement
Ganja
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu plastik sedang berisikan narkotika jenis tembakau gorila dengan berat brutto 1,31 gram dan beberapa barang bukti lainnya.