Dul Jaelani Kolaborasi Bersama Fadly Padi Reborn untuk Lagu Religi Sang Pemuja

Dul Jaelani memotret dan menyuguhkan kepasrahan menjadi sebuah tanda di mana kita semua tak sebanding apa pun dengan-Nya.

oleh Surya Hadiansyah diperbarui 15 Mei 2020, 15:20 WIB
Diterbitkan 15 Mei 2020, 15:20 WIB
Dul Jaelani dan Fadly Padi
Dul Jaelani memotret dan menyuguhkan kepasrahan menjadi sebuah tanda di mana kita semua tak sebanding apa pun dengan-Nya. (ist)

Liputan6.com, Jakarta - Dul Jaelani menggandeng Fadly Arifuddin atau yang lebih dikenal dengan Fadly Padi Reborn berkolaborasi membuat sebuah karya baru untuk belantika musik Tanah Air. 

Bakat bermusik Dul Jaelani dan kemampuan bertutur Fadly Arifuddin dalam melodi menjadi hal yang dikedepankan dalam kolaborasi ini.

Dul Jaelani memotret dan menyuguhkan 'kepasrahan' menjadi sebuah tanda di mana kita semua tak sebanding apa pun dengan-Nya.

Hal ini diketahui melalui keterangan resmi yang diterima Liputan6.com beberapa waktu lalu. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Keindahan Berserah

Dul Jaelani dan Fadly Padi
Dul Jaelani dan Fadly Padi. (ist)

Dalam lagu ini, kekuatan vokal Fadly dibungkus dengan aransemen lagu tentang keindahan berserah kepada-Nya.


Stephan Santoso

[Fimela] Dul Jaelani
Dul Jaelani (Daniel Kampua/Fimela.com)

Dua kekuatan inilah yang melengkapi "Sang Pemuja", lagu yang digarap oleh Stephan Santoso, rekan musisi satu band dengan Fadly di Musikimia.


Lebih Mengenal Sang Maha,

Momen bulan Ramadan, dinilai pas untuk memperkenalkan kolaborasi ini. 

Lagu ini diharapkan menjadi jalan untuk lebih mengenal Sang Maha, jadi jalan terang dalam panjangnya gelap, jadi pengingat antara yang haram dan yang wajib dan menjadi pembatas yang jelas antara Pencipta dan pemuja.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya