Penyanyi Italiani Ikmal Digugat Pemilik Bening's Clinic

Ujaran tak menyenangkan yang diduga dilakukan Italiani Ikmal kepada Bening's Clinic berpotensi melanggar UU ITE.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 10 Jul 2020, 20:02 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2020, 05:20 WIB
Italiani Ikmal
Konferensi pers Italiani Ikmal - Bening's Clinic. (Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Penyanyi sekaligus selebgram Italiani Ikmal sedang tertimpa kasus pencemaran nama baik. Ia dituding menyampaikan ujaran yang tidak menyenangkan kepada pemilik Bening's Clinic, dr. Oky Pratama.

Pengacara Razman Arif Nasution yang mewakili dr. Oky Pratama, menyebutkan bahwa ujaran yang diduga dilakukan Italiani Ikmal ini berpotensi melanggar UU ITE.

"Bahwa dalam kajian kami sudah ada beberapa dan patut diduga dilakukan oleh saudari Italiani Ikmal, pelanggaran UU ITE," ujar Razman Arif Nasution kepada wartawan dalam konferensi pers yang digelar baru-baru ini.

 


UU ITE

Italiani Ikmal
Konferensi pers Italiani Ikmal - Bening's Clinic. (Ist)

"Kalau pada UU ITE, barang siapa yang mendistribusikan sesuatu yang bukan haknya dan merugikan orang lain, maka dapat ancaman empat sampai enam tahun penjara," lanjutnya.


Di Media Sosial

Italiani Ikmal
Konferensi pers Italiani Ikmal - Bening's Clinic. (Ist)

Lebih lanjut, dijelaskan juga bahwa kalimat tidak menyenangkan terhadap Bening's Clinic tersebut dilontarkannya melalui media sosial.

"Di Insta Story itu ada himbauan, yang memprovokasi dan menjudge klinik Bening.Ini adalah rangkaian peristiwa hukum karena ada banyak landasannya. Jadi semua yang dia lakukan masuk unsurnya terpenuhi, video IG Story dan history chat-nya kena," jelas sang pengacara.


Dugaan Lain

Namun begitu, pihak kuasa hukum dr. Oky Pratama juga menduga bahwa ada kemungkinan Italiani disuruh oleh orang lain.

"Karena setelah kami analisa semua chatingannya begitu. Kita tidak tahu apakah dari pesaing bisnis atau ada orang yang cemburu sama klinik ini. Ketika laporan sudah masuk saya minta saudari Italiani jujur supaya ringan hukumannya nanti," terangnya.

 


Kronologis

Sementara itu, diketahui Italiani dalam keterangan media sosialnya mengaku bahwa ia tak mendapatkan pelayanan dari Bening's Clinic. Dalam kesempatan terpisah, dr. Oky Pratama menyampaikan kronologi permasalahannya.

"Pasti ada namanya pendaftaran, ada konsultasi setelah itu lalu ada pembayaran, barulah melakukan treatmen. Nah di sini dia bilang dua jam tidak dilayani. Sedangkan di CCTV terbukti dia datang dan dilayani, didaftarkan. Padahal bukan giliran dia," terangnya.

"Lalu kami lakukan konsultasi, lalu pembayaran, lalu dia mau facial, di sini facial banyak jenisnya. Tapi dengan penampilan high class, ia mengambil facial yang 100 ribu. Saya enggak tahu kenapa ambil yang itu," lanjutnya.

"Indikasinya apa dia berkata yang tidak jelas tadi. Dan padahal dia menunggu akan melakukan itu hanya berapa belas menit, terus dia ke bawah terus masuk mobilnya," ia menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya