Liputan6.com, Jakarta Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Askara Parasady Harsono sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atas laporan Nindy Ayunda. Penetapan itu dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian Samma, saat ditanya mengenai perkembangan kasus KDRT.
Advertisement
Baca Juga
"Statusnya sudah tersangka," kata Jummy saat dihubungi, Selasa (23/2/2021)
Bukti
Sudah ada dua alat bukti yang menguatkan Askara Parasady Harsono melakukan KDRT. Sehingga polisi bisa menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Ya fakta-fakta. Pokoknya gini, dua alat buktinya sudah. Berarti sudah, sudah bisa naik jadi tersangka," kata Jimmy lagi.
Advertisement
Laporan
Nindy Ayunda melaporkan suaminya atas dugaan KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 19 Desember 2020 lalu.
Tak hanya dipukul atau ditampar, Nindy Ayunda juga dibanting oleh pria yang telah memberikannya dua orang anak sehingga mengakibatkan memar di bagian wajah dan tubuhnya.
Kasus Lain
Tak hanya KDRT, Askara juga tengah menjalani proses hukum terkait kasus kepemilikan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal di Polres Metro Jakarta Barat.
Terkait kasus tersebut, Askara juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Advertisement