Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Barat dijadwalkan menggelar sidang kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir, Selasa (21/6/2022). Namun sayangnya sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) terpaksa ditunda selama satu minggu ke depan.
Penundaan dilakukan karena hakim yang memimpin sidang sedang sakit. Terkait hal ini, Nirina Zubir yang menyempatkan datang untuk menyaksikan jalannya persidangan mengaku sedih dan kecewa dengan penundaan ini.
Seharusnya mantan VJ MTV itu hari ini mempromosikan film terbarunya. Namun demi menghadiri persidangan Nirina Zubir rela tak hadir untuk mempromosikan film Keluarga Cemara 2.
Advertisement
Baca Juga
"Sebenarnya sedih sih, karena kan memang benar-benar harusnya hari ini aku ada promo film. Tapi aku sudah benar-benar ngomong sama yang lain, 'sorry ya guys, aku enggak bisa ikut promo karena memang fokus di sini', eh ketunda," kata Nirina Zubir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (21/6/2022).
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Penasaran
Nirina Zubir menjelasakan, seharusnya hari ini ada sembilan orang saksi yang akan dihadirkan JPU, yang akan memberikan keterangan terkait kasus ini. Sebagai korban, Nirina Zubir mengaku penasaran dengan keterangan para saksi dalam persidangan.
"Hari ini tuh rencananya ada sembilan (saksi). Salah satunya ada dari kantor hukum notaris Farida. Lumayan sih, itu lumayan saksi yang bikin penasaran dan lumayan akan memberikan jawaban-jawaban dari pertanyaan-pertanyaan kami. Namanya Sri Yani," ujar Nirina Zubir.
Advertisement
Kesaksian
Kesaksian Sri Yani sangatlah dinantikan oleh Nirina Zubir untuk untuk mengungkapkan fakta di balik dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan para terdakwa.
"Terus, juga ada cabang dari bank yang surat kami ada di sana. Jadi, ya hopely-lah. Minggu depan kita ketemu lagi. I have nothing to say," tutur Nirina Zubir.
Kasus Mafia Tanah
Meski kecewa namun Nirina Zubir mendoakan agar hakim anggota yang sakit cepat pulih, dan persidangan bisa kembali digelar.
Seperti diketahui, Nirina Zubir melaporkan mantan ART almarhumah ibunya, yang bernama Riri Khasmita pada November 2021. Riri diduga melakukan penggelapan surat-surat tanah milik mendiang ibunda Nirina.
Nirina Zubir menyebut ada enam aset berupa surat tanah yang telah digelapkan Riri Khasmita.Keenam aset tersebut sudah berganti nama kepemilikan menjadi Riri Khasmita, bukan nama ibunya lagi. Dua aset tanah kosong telah dijual, sedangkan empat aset tanah dengan bangunan telah diagunkan ke bank
Atas perbuatannya itu, sebagai terdakwa Riri Khasmita beserta suami dan tiga notaris yang terlibat dalam masalah ini dijerat dengan Pasal 263 ayat (2), Pasal 264 ayat (2), Pasal 362 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat dan Pencurian.
Ada juga Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Advertisement