Venna Melinda Jalani Pemeriksaan, Serahkan Bukti KDRT dan Adanya Ancaman

Venna Melinda menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur.

oleh Aditia Saputra diperbarui 26 Jan 2023, 18:23 WIB
Diterbitkan 26 Jan 2023, 18:20 WIB
Venna Melinda saat di Polda Jatim. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Venna Melinda saat di Polda Jatim. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Venna Melinda menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur di Surabaya, Kamis (26/1/2023). Venna Melinda menjalani pemeriksaan dengan ditemani pengacaranya Hotman Paris Hutapea.

Dalam pemeriksaan tersebut, Venna Melinda juga menyerahkan barang bukti tambahan terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Ferry Irawan, suaminya.

Barang bukti tersebut berupa catatan medis yang menyatakan bahwa Venna Melinda mengalami tindak kekerasan. 

"Bukti medis itu mengenai keadaan hidung saat itu maupun rusaknya yang sampai sekarang masih sakit," kata Hotman Paris Hutapea kepada wartawan di Polda Jawa Timur, Kamis (26/1/2023).

 

Bukti Pengancaman

Venna Melinda saat di Mapolda Jatim. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Venna Melinda saat di Mapolda Jatim. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Ibu Verrell Bramasta dan Athalla Naufal itu juga menyerahkan bukti dugaan pengancaman yang dilakukan Ferry Irawan.

"Ada ancaman psywar di media sosial, yang mengatakan kalau (Venna Melinda) tidak mau damai, akan dibongkar kasus di Bogor," ujar pengacara kondang.

 

Minta Maaf

6 Potret Prewedding Venna Melinda dan Ferry Irawan Bertajuk 'Love Story', Romantis
Venna Melinda dan Ferry Irawan tampil romantis di prewedding terbaru. (Sumber: Instagram/vennamelindareal)

Hotman Paris Hutapea meminta supaya kasus di Bogor itu dibuktikan apabila benar Venna Melinda terlibat. Venna Melinda juga membawa video permintaan maaf Ferry Irawan setelah terjadi tindak KDRT pada 8 Januari 2023.

"Bukti video itu bukti Ferry Irawan (melakukan dugaan KDRT) dan minta maaf," kata Hotman Paris Hutapea.

 

 

Kasus

Venna Melinda melaporkan kasus dugaan KDRT yang dilakukan Ferry Irawan ke Polresta Kediri, Jawa Timur, pada 8 Januari lalu.

Kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Jatim hingga Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT pada 12 Januari 2023 dan menjalani penahanan. 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya