Rezky Aditya Hargai Keputusan MA Usai Kasasi Ditolak, Tegaskan Siap Lakukan Tes DNA

Rezky Aditya tetap memilih untuk menghormati dan menghargai. Dia juga menyinggung kembali soal kesediaan melakukan tes DNA.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 21 Jun 2023, 13:30 WIB
Diterbitkan 21 Jun 2023, 13:27 WIB
[Fimela] Rezky Aditya
Rezky Aditya saat jumpa pers sinetron Aku Titipkan Cinta (Bambang E Ros/Fimela.com)

Liputan6.com, Jakarta Kasasi yang diajukan oleh Rezky Aditya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Pada akhirnya, hal ini memperkuat hasil keputusan Pengadilan Tinggi Banten yang menyatakan bahwa dia adalah ayah dari anak Wenny Ariani.

Meski sempat mengutarakan beberapa kejanggalan dari hasil putusan Mahkamah Agung, namun Rezky Aditya tetap memilih untuk menghormati dan menghargai. Dia juga menyinggung kembali soal kesediaan melakukan tes DNA.

"Saya menyampaikan bahwa saya menyampaikan keputusan kasasi yang barus aja keluar. Dan saya kembali menegaskan bahwa selama ini saya tidak pernah menolak melakukan tes DNA," kata dia di YouTube-nya pada Selasa (20/3/2023).

"Sebagaimana saya sampaikan pada 27 Mei 2022, saya tegas dan terbuka menyampaikan kesediaan melakukan tes DNA demi memutus keraguan dan demi kepastian hukum," ia menyambung pernyataan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Silahkan Hubungi Pengacara

Ciki dan Rezky Aditya
Ciki dan Rezky Aditya (Foto: YouTube/ Ciky Citra Rezky)

Suami Citra Kirana ini membuka pintu seluas-luasnya apabila Wenny Ariani ingin melakukan tes DNA terhadap putrinya.

"Sekali lagi saya sampaikan apabila pihak penggugat ingin melakukan tes DNA silahkan menghubungi kuasa hukum saya untuk membicarakan teknis dan perencanaannya. Terima kasih," ujarnya.


Tes Jangan Dilakukan Terbuka Demi Anak

Sementara itu, pengacara Rezky Aditya yang bernama Ana Sofa Yuking juga menegaskan bahwa kliennya tak pernah menolak melakukan tes DNA. Pihaknya hanya ingin agar tes itu tidak dilakukan secara terbuka kepada publik.

"Tidak mungkin kami melakukan tes DNA secara sepihak, diam-diam atau tanpa kehadiran penggugat. yang kami tekankan adalah demi menjaga harkat dan martabat anak penggugat yang masih di bawah umur, kami menghindari tes DNA secara terbuka dalam liputan media," kata Ana.


Kronologi Perkara Rezky dan Wenny

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tangerang tidak dapat memastikan status Rezky Aditya sebagai ayah biologis anak yang dilahirkan oleh Wenny Ariani. Oleh karena itu, Wenny mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten, yang kemudian memutuskan bahwa Rezky Aditya adalah ayah biologis dari anak tersebut.

Tidak puas dengan putusan tersebut, Rezky Aditya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, Mahkamah Agung menolak gugatan yang diajukan oleh Rezky.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya