Liputan6.com, Jakarta Apes menimpa Mario Dandy lantaran Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memilih menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonisnya 12 tahun penjara dan membayar restitusi Rp25 miliar kepada korban penganiayaan berat terencana, David Ozora.
Kabar Mario Dandy kalah banding pun telah direspons kuasa hukum David Ozora. Namun, kalah banding bukan akhir dari segalanya. Mario Dandy dan kuasa hukum kini pasang kuda-kuda mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dalam waktu dekat.
Baca Juga
Pengacara David Ozora, Mellisa Anggraini, merespons kabar Mario Dandy bakal kasasi. Pihaknya menghormati dan tak akan menghalangi langkah hukum putra Rafael Alun Trisambodo bersama tim pengacara di level MA.
Advertisement
“Gpp. Itu hak bagi mereka, yang namanya hak tidak perlu dihalangi,” cuit Mellisa Anggraini via akun Twitter pribadi, Jumat (20/10/2023). Ia berjanji terus mengawal vonis 12 tahun penjara dan restitusi Rp25 miliar hingga inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Kawal Sampai Inkrah
“Yang penting kita kawal sampai dengan putusan inkracht karena kita yakin seluruh unsur pasal yang didakwakan telah terpenuhi secara sempurna,” Mellisa Anggraini menambahkan.
Dalam unggahan lain, ia merespons pernyataan kuasa hukum Mario Dandy, yakni Andreas Nahost Silitonga yang mengklaim, kliennya berhak mendapat keringanan hukuman dalam kasus penganiayaan David Ozora.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Hanya Kejujuran Yang Terdakwa Berikan
Tim penasihat hukum memandang Mario Dandy layak mendapat alasan-alasan yang meringankan mengingat orangtua terdakwa (Rafael Alun Trisambodo) sudah menjadi terdakwa pada saat ini di KPK.
“Serta seluruh harta benda telah ditempatkan dalam penyitaan. Jadi, tidak ada lagi pembelaan yang dapat disampaikan. Hanya kejujuran yang terdakwa berikan dan sampaikan dalam persidangan ini,” demikian isi pernyataan kuasa hukum Mario Dandy.
Kasus Mario dan Rafael
Merespons pernyataan yang diunggah akun Twitter @na3****, dikutip dari salah satu media daring nasional, Mellisa Anggraini menilai tak ada kaitan langsung antara kasus Mario Dandy dan Rafael Alun Trisambodo.
“Tidak ada kaitan antara perbuatan pidana mario yang bisa diringankan hanya karena ayahnya sudah dijadikan terdakwa oleh KPK, masing-masing mereka telah layak diminta pertanggungjawaban,” ia memaparkan, Sabtu (21/10/2023).
Advertisement