Liputan6.com, Jakarta Setelah berbulan-bulan rumah tangganya diterpa isu miring, Ria Ricis diketahui resmi menggugat cerai Teuku Ryan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Hal ini disampaikan oleh pihak Humas Pengadilan.
"Sudah mendaftar di kepaniteraan Pengadilan Agama Jakarta Selatan di tanggal 30 Januari 2024 sore hari, atas nama Ria Yunita melawan T. Rushariandi. Nama tersebut telah terdaftar di PA Jakarta selatan secara e-court, dengan nomor perkara 547/PdtG/2024," kata Taslimah selaku Humas.
Baca Juga
Ria Ricis selaku penggugat mengajukan tiga tuntutan kepada suaminya, salah satu di antaranya adalah nafkah anak mereka, Cut Raifa Aramoana.
Advertisement
"Yang mengajukan gugatannya adalah perempuan, istrinya, mengajukan tututan gugatan kumulasi, artinya tuntutan pertama kumulasi cerai gugat, hadanah dan nafkah anak, jadi ada tiga," terangnya dikutip dari YouTube Intens Investigasi.
Terkait alasan Ria Ricis menggugat cerai, Taslimah tidak dapat menyampaikan secara spesifik karena hal itu belum dicantumkan secara detail dalam gugatan.
"Alasan memang ada tapi secara global belum secara spesifik, intinya bahwa antara penggugat dan tergugat sudah terikat perkawinan dan dalam perkawinan tersebut terjadi peristiwa tapi tak spesifik dicantumkan dalam gugatan," tutupnya.
Pernikahan Ria Ricis dan Teuku Ryan
Ria Ricis resmi dinikahi oleh Teuku Ryan pada 12 November 2021 di Hotel Intercontinental, Pondok Indah, Jakarta Selatan dengan maskawin berupa uang Rp 179 juta, logam mulia 100 gram dan seperangkat alat salat.
Dari pernikahan tersebut mereka dikaruniai seorang putri bernama Cut Raifa Aramoana.
Advertisement