Liputan6.com, Jakarta Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, membenarkan adanya laporan terhadap suami Bunga Citra Lestari alias BCL, Tiko Aryawardhana, atas kasus dugaan penggelapan senilai Rp6,9 miliar.
Tiko Aryawardhana dilaporkan AW yang merupakan mantan istrinya. Laporan diterima polisi sejak 23 Juli 2023 dan disangkakan pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan.
Baca Juga
Bintoro mengatakan, saat ini Tiko berstatus sebagai saksi terlapor. Sejauh ini polisi sudah memeriksa 5 saksi terkait kasus yang menyeret suami BCL.
Advertisement
"Masih saksi. Adapun saksi yang sudah kami periksa 5 orang, ditambah kami mendapat hasil audit eksternal dari keuangan. Prosesnya masih berjalan," kata AKBP Bintoro di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024).
Sudah Kami Klarifikasi
Bintoro melanjutkan, Tiko sempat dipanggil saat kasus dugaan penggelapan ini masih tahap penyelidikan. Rencananya polisi akan memanggil yang bersangkutan, seiring kasus ini naik ke tahap penyidikan.
"Yang bersangkutan sudah menghadiri, jadi pada saat penyelidikan sudah kami klarifikasi. Selanjutnya dalam proses penyidikan ini kami akan panggil juga yang bersangkutan," kata Bintoro.
Advertisement
5 Saksi Diperiksa Polisi
Terkait 5 saksi yang diperiksa polisi, Bintoro menyebut polisi telah mendapat keterangan tambahan terkait dugaan penggelapan tersebut. Bintoro tidak menjelaskan secara rinci soal kerugian pelapor, atas dugaan penggelapan yang menyeret suami BCL.
Hasil Audit Akan Kami Pakai
Menurutnya hal itu akan dijelaskan saat giat rilis nanti. "Saat ini hasil audit yang akan kami pakai, di laporan polisi 6,9 (miliar), tapi setelah kami audit secara eksternal tidak sampai. Nanti akan kami sampaikan saat rilis berikutnya," Bintoro mengakhiri.
Advertisement