Istri kedua Adiguna Sutowo, Vika Dewayani telah menjalani pemeriksaan hari ini, Senin (25/11/2013) di Polda Metro Jaya terkait pencabutan laporan atas kasus perusakan rumahnya. Pengacara Vika, Syarifuddin Noor mengatakan kliennya resmi mencabut laporan itu.
"Tadi di dalam ada tanda tangan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) pencabutan laporan secara resmi dari Ibu Vika," kata Syarifuddin di Polda Metro Jaya.
Penyidik, lanjut Syarifuddin, menyodorkan tak lebih dari 10 pertanyaan kepada Vika. Â "Ditanyakan apakah ada intimidasi atau tekanan dari pencabutan laporan ini, Ibu Vika jawab tidak," ujar dia.
Setelah ini, Syarifuddin menyerahkan sepenugnya kepada pihak kepolisian, termasuk wewenang untuk menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3). Pasalnya, polisi masih memerlukan keterangan dari pelaku perusakan, Anastasia Florina Limasnax alias Flo.
"Kalau soal pencabutan itu urusan pelapor. Dan ini dari kacamata hukum sangat dimungkinkan. Kalo persoalan Sp3 adalah wewenang kepolisian," jelas Syarifuddin.
Masalahnya, hingga kini Flo yang merupakan istri Piyu Padi itu belum diperiksa polisi. Penyidik masih menunggu iktikad baik Flo untuk bersedia memberikan keterangannya.
Adapun pencabutan laporan dilakukan menyusul adanya permintaan maaf ke Vika dari keluarga Flo yang diwakili ayahnya, Frans Limasnax dan kakaknya, Arnold Limasnax. Keluarga Flo juga menyatakan akan mengganti rugi semua kerusakan akibat peristiwa yang terjadi pada 26 Oktober lalu itu. (fei)
"Tadi di dalam ada tanda tangan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) pencabutan laporan secara resmi dari Ibu Vika," kata Syarifuddin di Polda Metro Jaya.
Penyidik, lanjut Syarifuddin, menyodorkan tak lebih dari 10 pertanyaan kepada Vika. Â "Ditanyakan apakah ada intimidasi atau tekanan dari pencabutan laporan ini, Ibu Vika jawab tidak," ujar dia.
Setelah ini, Syarifuddin menyerahkan sepenugnya kepada pihak kepolisian, termasuk wewenang untuk menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3). Pasalnya, polisi masih memerlukan keterangan dari pelaku perusakan, Anastasia Florina Limasnax alias Flo.
"Kalau soal pencabutan itu urusan pelapor. Dan ini dari kacamata hukum sangat dimungkinkan. Kalo persoalan Sp3 adalah wewenang kepolisian," jelas Syarifuddin.
Masalahnya, hingga kini Flo yang merupakan istri Piyu Padi itu belum diperiksa polisi. Penyidik masih menunggu iktikad baik Flo untuk bersedia memberikan keterangannya.
Adapun pencabutan laporan dilakukan menyusul adanya permintaan maaf ke Vika dari keluarga Flo yang diwakili ayahnya, Frans Limasnax dan kakaknya, Arnold Limasnax. Keluarga Flo juga menyatakan akan mengganti rugi semua kerusakan akibat peristiwa yang terjadi pada 26 Oktober lalu itu. (fei)