Jelang Sidang, Kondisi Psikis Dul Naik Turun

Diakui Ahmad Dhani, menjelang persidangan, mental putra bungsunya, Dul Ahmad Dhani, naik turun.

oleh Yazir Farouk diperbarui 15 Jan 2014, 20:15 WIB
Diterbitkan 15 Jan 2014, 20:15 WIB
aqj-131223c.jpg
Putra ketiga Ahmad Dhani, AQJ alias Dul selalu mendapat penjelasan lebih dulu ketika akan menjalani proses hukum terkait kasus kecelakaan maut yang dialaminya. Dul juga diberi pengertian saat dirinya mesti ikut ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk dilakukan pelimpahan berkas tahap dua, hari ini, Rabu (15/1/2014)

"Secara mental saya sudah jelaskan pada Dul bahwa proses ini akan panjang hingga sampai ke pengadilan nanti," kata pengacara keluarga Dhani, Lydia Wongsonegoro ditemui di Kejari Jakarta Timur, Jalan DI Panjaitan, Jatinegara.

Bahkan, Lydia bilang, justru Dul yang lebih aktif bertanya mengenai proses hukumnya. "Ya kami menjelaskan se-soft mungkin. Kami jelaskan pelan-pelan, kami memang harus sharing," ucapnya.

Tapi, mengingat usia Dul yang masih di bawah umur, penjelasan dari Lydia ataupun Dhani belum cukup membuat kondisi mentalnya selalu baik. "Kalau psikis itu kan berubah-ubah. Kadang takut, kadang biasa saja," ujar dia.

"Secara umum, kami sebagai pengacara akan memberikan arahan yang positif sehingga dia (Dul) nggak takut," kata Lydia lagi.

Kini, Dul tinggal menunggu Kejaksaan memberikan jadwal sidangnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dia pun tak ditahan selama proses sidang berlangsung.

Diberitakan sebelumnya, Dul mengalami kecelakaan saat mengendarai mobil Mitsubishi Lancer di Tol Jagorawi KM8 arah selatan, Minggu (8/9/2013) sekitar pukul 01.45 WIB.

Mobil Lancer berplat nomor B 80 SAL yang dikendarai Dul bersama Noval menabrak mobil Daihatsu Gran Max B 1349 TEN, dan Toyota Avanza B 1882 UZJ. Dari kecelakaan tersebut tujuh orang meninggal dunia dan belasan orang mengalami luka termasuk Dul dan Noval.

Adapun Dul dikenakan pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman maksimal enam tahun penjara. Tapi lantaran usia Dul masih 13 tahun, ancaman hukuman separuh dari maksimal. (fei)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya