Surabaya - Samsat Manyar Surabaya Timur mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan tidak menggunakan jasa calo untuk melakukan pelayanan di Samsat Surabaya.
Hal itu setelah tertangkapnya calo yang menawarkan pengurusan berkas di Samsat Manyar Surabaya Timur pada Kamis, 25 Juli 2019. Tertangkapnya calo itu stlah ada laporan dari korban yang merasa biaya jasa yang dikeluarkan lewat calo tersebut tidak wajar.
Petugas Samsat Manyar Surabaya Timur, Bripka Nur Kholik menuturkan, korban membayar hingga Rp 2,4 juta dari biaya administrasi normal yang hanya Rp 150 ribu. Korban datang ke Kantor Samsat untuk mengecek langsung lantaran merasa ada yang tidak wajar dengan biaya yang diminta calo.
Advertisement
Baca Juga
Bripka Kholilik menuturkan, kronologi bermula pada Selasa, 23 Juli 2019, korban akan melakukan mutasi dari Samsatu Surabaya Timur ke Samsat Surabaya Barat. Namun, saat berada di lapangan parkir, ia didatangi oleh pelaku yang menawarkan jasa pengurusan mutasi tersebut.
Pelaku bermula minta imbalan sebesar Rp 800 ribu. Akan tetapi, menurut dia, pengurusan berkas itu tak kunjung selesai dan meminta uang beberapa kali hingga Rp 2,4 juta.
"Calo itu meminta Rp 800 ribu lalu diberi untuk didaftarkan, ternyata enggak selesai-selesai. Ditelepon masih belum selesai dan minta uang. Lalu enggak selesai-selesai, ditelepon lagi katanya ada berkas yang kurang lalu minta uang lagi total sekitar Rp 2,4 juta," ujar Kholik, seperti dikutip dari suarasurabaya.net.
Setelah dicek, berkas korban sebenarnya sudah selesai karena ada bukti pengambilan berkas.
Kholik menuturkan, selesainya berkas yang dibawa korban bukan karena usaha calo, tetapi memang berkas yang dibawa sudah lengkap. Oleh karena itu, ia imbau masyarakat waspada dan tidak menggunakan jasa calo untuk melakukan pelayanan di Samsat Surabaya.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Mengurus STNK di Jawa Barat Tak Perlu Datang ke Kantor Samsat
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil (Emil) menandatangani perjanjian kerja sama pemberlakuan Samsat Online Nasional (Samolnas) bersama Korlantas Polri yang diwakili oleh AKBP Herri Rio di Gedung Sate Bandung, Senin, 24 Juni 2019.
Dengan perjanjian tersebut, pembayaran pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat wajib dilakukan secara online.
"Kami mendukung program dari pusat ini, walaupun kita di Jabar juga sudah online melalui Samsat J'bret," kata Gubernur Ridwan Kamil, dilansir Antara.
Menurut Emil, Samolnas merupakan penyempurnaan dari Samsat J'bret atau Jawa Barat Ngabret dan lewat Samolnas, wajib pajak tidak harus ke kantor Samsat untuk melakukan pengesahan karena Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan dikirim langsung.
"Ini adalah contoh bahwa kami beradaptasi dengan perkembangan zaman, yaitu teknologi pelayanan publik. Kita harus mengikuti kebiasaan masyarakat, yang penting kewajiban tertunaikan," katanya.
Kasi Standardisasi STNK Subdit Dit Regident Korlantas Polri AKBP Herri Rio mengatakan bahwa saat ini baru enam provinsi, termasuk Jawa Barat, yang sudah efektif menerapkan Samolnas.
Meski begitu, penandatanganan kerja sama sudah dilakukan di 34 provinsi. "Penandatanganan sudah 34 provinsi sejak April lalu, tapi yang sudah berjalan lima daerah ditambah Jabar jadi enam," katanya seusai penandatangan kerja sama Samolnas.
Herri menargetkan, dalam dua bulan, Samolnas, yang merupakan program dari Korlantas Mabes Polri, akan diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia.
"Target dua bulan lagi Samolnas berjalan di semua wilayah," katanya.
Samolnas bertujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat dengan mencerminkan pola Good Government Service. Samolnas juga merupakan implementasi inovasi pelayanan pembayaran PKB, SWDKLLJ, dan pengesahan STNK tahunan secara elektronik.
"Samolnas berbasis self service dengan mengedepankan fungsi keamanan, integrasi dan otomatisasi," kata Herri.
Seusai penandatanganan, tim dari Korlantas Polri melakukan sosialisasi Samolnas kepada tim pembina Samsat Provinsi Jawa Barat yang terdiri dari Bapenda Jawa Barat, Polda Jawa Barat, PT Jasa Raharja Jawa Barat, dan Bank BJB.
Â
Advertisement