Polrestabes Surabaya Tembak Begal Asal Malang

Dari tiga tersangka itu, polisi di Surabaya juga mengamankan barang bukti sebagai sarana kejahatan dan motor hasil curian.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 26 Feb 2020, 22:00 WIB
Diterbitkan 26 Feb 2020, 22:00 WIB
Penangkapan Ditangkap Penahanan Ditahan
Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Liputan6.com, Surabaya - Unit Jatanras Satreskrimum Polrestabes Surabaya menembak mati tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap mersahkan masyarakat. Dari tiga tersangka itu, polisi juga mengamankan barang bukti sebagai sarana kejahatan dan motor hasil curian.

"Kita juga mengamankan motor hasil curian, sebuah minibus yang dijadikan sarana kejahatan, ada pisau penghabisan, senjata api jenis soft gun serta satu buah bim bondet yang digunakan dalam aksinya," ungkap AKBP Sudamiran di Kamar Mayat RSUD dr Soetomo Surabaya, Rabu (26/2/2020).

Ia menambahkan, kasus ini berawal saat anggota unit Jatanras mengamankan tiga orang penadah motor curian di kawasan jalan Kedung Cowek pada 21 Februari 2020. Dari pengembangan yang dilakukan polisi mengantongi nama tiga eksekutor yakni berinisial B, W dan Wd. Ketiganya merupakan warga Malang, Jatim.

"Mereka pelaku ini cerdik, agar aksinya tidak ketahuan motor hasil kejahatan dimasukkan ke dalam mobil," tutur dia.

Sudamiran menuturkan, pada saat melakukan lidik di lapangan, petugas mendapati tiga pelaku baru saja beraksi di kawasan Panjang Jiwo, Surabaya.

"Nah saat kendaraan mereka diberhentikan oleh petugas, ketiganya melakukan perlawanan mengeluarkan senjata tajam dan air soft gun. Karena dinilai membahayakan, akhirnya petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan menembaknya dibagian tubuh,"  ujar dia.

Petugas, kata Sudamiran juga sempat memberikan pertolongan untuk di bawa di RSUD dr Soetomo, tapi dalam perjalanan pelaku tewas.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Polrestabes Surabaya Bongkar Kasus Narkoba

Ilustrasi Narkoba (2)
Ilustrasi Narkoba

Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap kasus narkoba dengan barang bukti 32,3 kilogram (kg) sabu-sabu pada awal 2020.

Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Luki Hermawan mengapresiasi pengungkapan kasus tersebut. Ini dinilai sebagai tangkapan terbesar pemberantasan narkoba dalam kurun waktu 1,5 bulan terhitung Januari hingga pertengahan Februari 2020 dengan menangkap 200 tersangka.

"Para tersangka yang ditangkap adalah pengedar narkoba dari jaringan Aceh-Malaysia yang terindikasi semakin gencar masuk ke wilayah Jawa Timur sejak akhir tahun 2019," tutur dia seperti dikutip dari Antara, Selasa, 18 Februari 2020.

Luki menuturkan, pemberantasan narkoba telah menjadi perhatian Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang didukung oleh segenap tokoh masyarakat di provinsi setempat.

"Terlebih distribusi utama dalam beberapa jaringan pengedar narkoba ini targetnya masuk ke wilayah Jawa Timur. Kami bersama jajaran Polres di wilayah Jawa Timur tentu akan terus memerangi narkoba,” ujar dia.

Lebih lanjut ia menuturkan, bersama dengan aparat dan jajaran lainnya akan melakukan kegiatan preventif dan represif untuk menekan peredaran gelap narkoba.

Sementara itu, Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi (Kapolrestabes) Sandi Nugroho menuturkan, hasil ungkap kasus narkoba dengan barang bukti 32,3 kilogram (kg) sabu-sabu selama 1,5 bulan terakhir ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan dari tangkapan yang sebelumnya dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur.

"Selain narkoba jenis sabu-sabu, dari para tersangka yang ditangkap selama 1,5 bulan terakhir ini, kami juga mengamankan barang bukti 14.263 butir ekstasi dan 3,8 juta pil koplo," tutur dia.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya