Pos Pengecekan Bakal Ada 21 Titik di Sidoarjo Saat PSBB

Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Sidoarjo Kompol Eko Iskandar mengatakan, 21 titik tersebut akan berisi petugas gabungan.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Apr 2020, 15:43 WIB
Diterbitkan 23 Apr 2020, 13:30 WIB
Jelang Aksi 22 Mei, Polisi Razia Penumpang Bus dan Kereta Api Tujuan Surabaya - Jakarta
Polresta Sidoarjo bersama TNI dan Brimob Polda Jatim menggelar razia di titik keberangkatan transportasi darat Terminal Purabaya Surabaya (Bungurasih). (Liputan6.com/

Liputan6.com, Jakarta - Tim gabungan di Sidoarjo terdiri dari polisi lalu lintas, TNI, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Kesehatan akan bertugas di 21 titik pengecekan atau check point menjelang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal ini untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Sidoarjo Kompol Eko Iskandar mengatakan, 21 titik tersebut akan berisi petugas gabungan.

"Ada yang dari polisi lalu lintas, TNI, Dishub, dan juga dari Dinas Kesehatan," ujar dia, seperti dikutip dari Antara, Rabu, 22 April 2020.

Ia mengatakan, sebanyak 21 titik tersebut di antaranya adalah Waru, Tarik, Pondok Candra, dan juga Taman.

"Ada dua model titik, yakni di luar yang berbatasan langsung dengan Kota Surabaya dan juga yang ada di dalam Kota Sidoarjo," tutur dia.

Sedangkan untuk check point yang ada di dalam kota, di antaranya berada di pertigaan Maspion, Gedangan, dan Taman Pinang, Sidoarjo. "Nantinya check point tersebut melakukan beberapa kegiatan seperti pemeriksaan suhu tubuh, pemeriksaan masker dan juga pemantauan pengendara yang melintas," kata dia.

Kompol Eko mengatakan, untuk pengendara sepeda motor juga dilarang berboncengan, dan untuk kendaraan mobil harus diisi 50 persen dari kapasitas mobil. "Untuk ojek dalam jaringan bisa melayani pesanan antarbarang dan tidak mengangkut orang," tutur dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Polresta Sidoarjo Usul Pemberlakuan Jam Malam Saat PSBB

Selain itu, Kepolisian Resor Kota Sidoarjo mengusulkan pemberlakuan jam malam saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah setempat dalam waktu dekat, sebagai upaya mengantisipasi penyebaran virus corona atau COVID-19.

Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Kombes Pol Sumardji mengatakan, pemberlakuan jam malam tersebut agar upaya memutus penyebaran COVID-19 berjalan efektif.

"Polresta Sidoarjo mengusulkan ada pemberlakuan jam malam hingga pukul 20.00 WIB. Artinya, aktivitas masyarakat sudah harus ditutup pada jam tersebut," ujar dia mengutip Antara.

Sumardji mengemukakan, tiga wilayah yaitu Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, dan Kabupaten Gresik saat ini bersiap-siap memberlakukan PSBB setelah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui usulan Gubernur Jatim.

"Pemberlakuan PSBB di tiga wilayah ini sangat perlu karena penyebaran virus corona yang terus meluas," katanya.

Dia menuturkan, pemberlakuan jam malam ini sangat diperlukan agar penerapan PSBB bisa lebih efektif, sehingga upaya memutus penyebaran virus corona juga bisa berhasil.

"Selain itu juga karena keterbatasan personel Polresta Sidoarjo, yakni sekitar 1.500 orang harus mengawasi hampir 2,5 juta penduduk di Sidoarjo," tutur dia.

Sementara terkait kegiatan di tempat-tempat ibadah, lanjut Kapolresta, polisi akan menyerahkan kebijakan itu kepada pemerintah kabupaten dan tokoh agama di Sidoarjo.

"Yang ada kaitannya dengan itu semua kami serahkan sepenuhnya kepada beliau-beliau untuk bisa memutuskan apa yang harus kami jalankan," ujar dia.

Ia mengatakan, pada saat penerapan PSBB nanti keleluasaan warga memang menjadi dibatasi, salah satunya warga harus selalu mengenakan masker saat keluar rumah.

"Aturan pelaksanaan PSBB sedang digodok dan akan keluar peraturan gubernur, disusul peraturan bupati. Dalam peraturan tersebut juga disertakan sanksi bagi masyarakat yang langar aturan,” ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya