Distributor Pupuk di Situbondo Akan Kena Sanksi, Jika…

Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Situbondo, Sentot Sugiyono akan memberikan sanksi kepada distributor pupuk

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Jul 2020, 23:00 WIB
Diterbitkan 03 Jul 2020, 23:00 WIB
Stok Pupuk Non Subsidi
Stok Pupuk Non Subsidi (dok: Pupuk Indonesia)

Liputan6.com, Surabaya- Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Situbondo, Sentot Sugiyono akan memberikan sanksi kepada distributor yang menekan kios-kios agar menjual pupuk dengan sistem paket subsidi dan nonsubsidi kepada petani.

"Bahkan, sanksinya distributor tidak bisa lagi menjadi penyalur pupuk subsidi atau disetop penyalurannya," ujarnya di Situbondo, seperti yang dikutip dari Antara, Jumat (3/7/2020).

Ia telah melakukan rapat bersama distributor pupuk dan Komisi II DPRD Situbondo, mengenai pengaduan petani yang diwajibkan membeli pupuk sistem paket bersubsidi dan nonsubsidi, untuk memperoleh jatah pupuk bersubsidi. Dalam rapat bersama tersebut, disepakati bahwa Dinas TPHP akan mengeluarkan surat edaran ke kios-kios pupuk agar tidak menjual pupuk subsidi sistem paket.

Sentot menjelaskan, pupuk bersubsidi sebenarnya telah disalurkan sesuai data petani yang masuk dalam elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK), dan masing-masing petani memperoleh jatah tiga kuintal per hektare dengan harga sesuai HET pemerintah Rp180.000 per kuintal.

Sebelumnya, Komisi II DPRD Situbondo menerima pengaduan dari para petani mengenai keberadaan pupuk yang semakin langka, serta petani diwajibkan membeli pupuk dengan sistem paket, yakni selain membeli pupuk bersubsidi juga harus membeli pupuk non-subsidi.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya