Liputan6.com, Surabaya- Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil menangkap pelaku peredaran uang palsu berinisial BBT (26). Tidak hanya menangkap pengedar, polisi juga berhasil menemukan pembuatnya, MY (43).
Uang palsu yang beredar berupa lembaran pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000.
“Ungkap kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat yang menerima uang diduga palsu dari orang tak dikenal,” ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Ganis Setyaningrum, seperti yang dikutip dari Antara, Rabu (29/7/2020).
Advertisement
Baca Juga
Pengungkapan kasus itu bermula ketika polisi berhasil menangkap BBT yang bertransaksi menggunakan uang palsu. Dari pelaku BBT ini polisi mengembangkan penyelidikan hingga akhirnya menangkap MY asal Gresik Jatim.
Dari kedua pelaku, polisi menyota barang bukti sebanyak 101 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 128 lembar pecahan Rp50.000.
Keduanya dijerat Pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/ atau Pasal 245 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
"Kami masih mengembangkan penyelidikan untuk memburu kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat. Dari pengakuan pelaku MY, uang palsu buatannya juga beredar di wilayah Mojokerto dan Madura, Jatim. Bahkan hingga ke luar Jawa, seperti Medan dan Banjarmasin," ucap AKBP Ganis.