Syarat Gelar Acara Hajatan di Kediri saat Pandemi COVID-19

Gugus tugas sudah menyetujui untuk warga menyelenggarakan hajatan kegiatan hajatan seperti pernikahan dan sunatan

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Agu 2020, 10:35 WIB
Diterbitkan 08 Agu 2020, 10:35 WIB
Rapid Test Massal di Pinggir Jalan
Petugas melakukan tes diagnostik cepat (rapid test) di depan gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (6/8/2020). Kejagung menggelar rapid test COVID-19 massal kepada warga yang melintas di kawasan itu guna memastikan kesehatannya dan mengantisipasi penyebaran COVID-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Kediri, Jawa Timur, mengizinkan warga di daerah itu untuk menggelar hajatan seperti pernikahan dan sunatan dengan aturan protokol kesehatan ketat demi mencegah COVID-19.

"Gugus tugas sudah menyetujui untuk warga menyelenggarakan hajatan kegiatan hajatan seperti pernikahan dan sunatan," kata Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Kediri Slamet Turmudi di Kediri, Jumat, 7 Agustus 2020.

Pria yang juga Pelaksana Tugas Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kediri tersebut menambahkan BPBD telah membuat surat pemberitahuan tentang protokol penyelenggaraan hajatan yang ditujukan untuk gugus tugas di kecamatan dan gugus tugas di desa.

Ia menegaskan, surat itu dibuat dalam upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19, sehingga terdapat panduan protokol kesehatan saat menggelar hajatan penikahan dan kegiatan sunatan, dilansir dari Antara.

Bagi gugus tugas di desa atau kelurahan, ketua gugus tugas desa atau kelurahan membentuk tim pengawas protokol kesehatan yang tugasnya mengawasi pelaksanaan hajatan mulai dari sebelum hajatan, pada saat hajatan hingga setelah hajatan digelar.

Gugus tugas juga harus melaksanakan sosialisasi protokol kesehatan hajatan kepada masyarakat. Memberikan rekomendasi kegiatan hajatan setelah mendapatkan pertimbangan dari tim pengawas.

Selain itu, gugus tugas COVID-19 juga harus melaporkan rencana kegiatan hajatan yang telah mendapatkan rekomendasi kepada gugus tugas kecamatan, membubarkan ataupun menghentikan kegiatan hajatan apabila pihak-pihak terkait tidak memenuhi protokol kesehatan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

Skema Protokol COVID-19

BIN Gelar Tes Swab Massal di Gedung KPU
Petugas kesehatan mendata pegawai KPU dan Wartawan saat mengikuti swab test dan tes diagnostik cepat (rapid test) COVID-19 secara massal di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (4/8/2020). Tes diagnositk cepat dan swab test diselenggarakan BIN bekerja sama dengan Kemenkes. (merdeka.com/Faizal Fanani)

Sedangkan, bagi penyelenggara hajatan harus membuktikan dalam kondisi sehat yang dibuktikan dengan hasil rapid test nonreaktif dari instansi yang berwenang tiga hari sebelum hajatan. Hal itu berlaku untuk seluruh keluarga.

Penyelenggara juga harus memaparkan skema protokol kesehatan kepada gugus tugas desa tentang jumlah tamu undangan, akomodasi, jasa event organizer (jika memakai), dokumentasi serta prosesi hajatan baik itu susunan acara, waktu pelaksanaan, tempat hajatan, dan pengisi acara atau hiburan.

Membuat surat pernyataan kesanggupan melaksanakan protokol kesehatan daalam pelaksanaan hajatan. Wajib mendapatkan rekomendasi dari gugus tugas desa atau kelurahan.

Jika penyelenggara hajatan tidak mendapatkan rekomedasi dari gugus tugas, maka hajatan tidak diperbolehkan. Saat hajatan juga harus menghadirkan tim pengawas untuk melaksanakan pengawasan.

Penyelenggara hajatan juga harus menetapkan jumlah tamu undangan dengan mempertimbangkan protokol kesehatan dan mengatur jam kedatangan tamu secara bertahap melalui undangan. Memastikan seluruh tamu undangan mematuhi protokol kesehatan.

 

Tempat Cuci Tangan

Ilustrasi mencuci tangan
Ilustrasi mencuci tangan (Dok.Unsplash)

Selain itu, penyelenggara juga harus menyediakan tempat cuci tangan, menerapkan jaga jarak, melarang masuk bagi tamu yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan atau sesak nafas dan berbagai surat lainnya demi mencegah penyebaran COVID-19.

Hal yang sama juga diatur untuk pelaku seni atau hiburan yang harus mematuhi protokol kesehatan demi mencegah COVID-19. Demikian juga bagi tamu undangan harus menghindari kontak fisik seperti bersalaman, berpelukan, hingga menerapkan jaga jarak.

Ia membantah surat itu dikeluarkan oleh Pemkab Kediri setelah sebelumnya terjadi unjuk rasa pelaku seni di depan halaman Kantor Pemkab Kediri, Jalan Soekarno Hatta Kediri.

Pelaku seni meminta agar pemkab memberikan izin untuk hajatan, sehingga mereka juga mendapatkan pemasukan. Sudah beberapa bulan mereka tidak dapat pemasukan, karena pandemi COVID-19.

Sementara itu, di Kabupaten Kediri data kasus COVID-19 pada Kamis (6/8) yang terkonfirmasi positif COVID-19 adalah 488 orang. Dari jumlah itu, 201 masih dirawat, 260 telah dinyatakan sembuh, dan 27 meninggal dunia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya