Liputan6.com, Jakarta - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur Adik Dwi Putranto menuturkan, kondisi saat ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya seiring pandemi COVID-19 yang terjadi.
Oleh karena itu, ia mengharapkan karyawan dan buruh dapat memahami situasi sekarang. Adik pun meminta seluruh pemerintah kabupaten dan kota di provinsi setempat tidak menaikkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021. Hal ini karena besarannya sudah di atas Upah Minimum Provinsi (UMP).
"Selain itu, kondisi industri di Jawa Timur saat ini masih dalam keadaan tidak baik," ujar Adik di Surabaya, Senin, menanggapi penetapan UMP 2021 oleh Pemprov Jatim, seperti dikutip dari Antara, Senin (2/11/2020).
Advertisement
Baca Juga
Sehari sebelumnya, Pemprov Jatim telah menetapkan besaran nominal UMP 2021 naik Rp100 ribu atau 5,65Â persen, dari Rp1.768.777 (UMP 2020) menjadi Rp1.868.777.
"UMK di seluruh Jatim sudah di atas UMP. Untuk itu, kami harap UMK ini tidak bergerak, karena kondisi saat ini tidak memungkinkan untuk menaikkan upah karyawan," tegas Adik.
Adik mengatakan, besaran UMK 2020 yang telah berlaku di 38 kabupaten/kota di Jatim seluruhnya sudah di atas UMP. UMK terendah ada di sembilan kabupaten, tetapi nominalnya masih di atas UMP, yaitu sebesar Rp1.913.321,73.
Sembilan kabupaten itu meliputi Sampang, Situbondo, Pamekasan, Madiun, Ngawi, Ponorogo, Pacitan, Trenggalek, dan Magetan. "Semua sudah di atas UMP. Untuk itu, kami berharap teman-teman buruh juga menyadari kondisi saat ini," ujarnya.
Â
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Di Jatim, 6.900 Pekerja Kena PHK hingga Mei
Adik menuturkan, kondisi saat ini sangat berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Pandemi COVID-19 telah menghempaskan kinerja industri di seluruh Jatim, bahkan di Indonesia. Ekonomi terhenti hingga kinerjanya mengalami kontraksi atau minus 5,9 persen.
Akibatnya, banyak perusahaan yang tidak bisa menggaji karyawan hingga memutuskan untuk merumahkan sebagian karyawan atau bahkan melakukan pemutus hubungan kerja (PHK).
"Di Jatim, hingga Mei 2020 ada sekitar 231 perusahaan yang telah melakukan PHK dengan jumlah 6.900 pekerja. Sementara jumlah karyawan yang dirumahkan juga cukup banyak, mencapai 32.403 karyawan yang bekerja pada 607 perusahaan," ujar dia.
Oleh karena itu, Adik berharap karyawan dan buruh bisa memahami situasi sekarang, karena ekonomi masih membutuhkan waktu untuk bangkit setelah terdampak pandemi COVID-19. "Berikan kami waktu untuk kembali memulihkan ekonomi ini," ujar dia.
Advertisement