Seorang Pria Selundupkan Burung Dilindungi Pakai Kardus ke Surabaya

Ditpolairud Polda Jatim, telah mengamankan satu orang tersangka yang diduga akan menyelundupkan beberapa jenis burung yang dilindungi oleh UU dari Banjarmasin ke Surabaya.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 30 Nov 2020, 17:25 WIB
Diterbitkan 24 Nov 2020, 12:00 WIB
(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Ditpolaruid Polda Jatim mengamankan satu orang tersangka yang diduga akan selundupkan beberapa jenis burung yang dilindungi UU. (Foto: Dok Istimewa)

Liputan6.com, Surabaya - Sepak terjang pemilik ratusan burung yang bernama Muslech Hidayat alias Alex (32) warga asal Banjarmasin ini terganjal boks kardus di Surabaya, Jawa Timur. 

Pria tersebut tampaknya tidak dapat meneruskan bisnis jual beli burung dan harus mendekam dibalik jeruji besi. Hal ini seiring ia tertangkap basah menyelundupkan satwa dilindungi tanpa dilengkapi surat resmi.

"Iya benar, tim intel Ditpolairud Polda Jatim menangkap yang bersangkutan pada Minggu 22 November kemarin, sekitar pukul 11 malam di Pelabuhan Jamrud Selatan, Tanjung Perak Surabaya," ujar Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Pol Arnapi, Selasa (24/11/2020). 

Arnapi menceritakan, Tim Intel Air yang dipimpin Kasi Intel Kompol Wahyudi, Amd mengadakan giat pemeriksaan di KMP Mutiara Ferindo 5 yang berlayar dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

"Setelah dilakukan pemeriksaan, tim intel air bekerjasama dengan BKSDA Jatim, menemukan beberapa jenis burung yang dilindungi dengan dikemas menggunakan boks kardus dan boks kotak plastik," ucapnya. 

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Burung yang Dilindungi

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Ditpolaruid Polda Jatim mengamankan satu orang tersangka yang diduga akan selundupkan beberapa jenis burung yang dilindungi UU. (Foto: Dok Istimewa)

Tim menemukan beberapa jenis burung di antaranya, Burung Cucak Hijau, Burung Murai Batu, Burung Kacer dan Burung Kapas Tembak.

"Berdasarkan pemeriksaan, ditemukan beberapa jenis burung yang dilindungi UU yang dikirim dari Banjarmasin menuju ke Surabaya," ujar Arnapi. 

Arnapi menegaskan, untuk mengelabui petugas di lapangan, tersangka membungkus burung-burung itu menggunakan boks kardus dan boks plastik kotak.

"Berkat kesigapan petugas di lapangan, akhirnya anggota bisa mengamankan tersangka dan membawa barang bukti," ujar dia.

Polisi Tangkap Satu Orang Tersangka

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Ditpolaruid Polda Jatim mengamankan satu orang tersangka yang diduga akan selundupkan beberapa jenis burung yang dilindungi UU. (Foto: Dok Istimewa)

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan, jika Ditpolairud Polda Jatim, telah mengamankan satu orang tersangka. Ia diduga akan menyelundupkan beberapa jenis burung yang dilindungi oleh UU.

"Iya, Ditpolairud telah mengamankan satu orang asal Banjarmasin, yang diduga akan menyelundupkan beberapa jenis burung yang diduga Illegal. Karena saat akan dilakukan penangkapan, orang ini tidak bisa menunjukkan surat surat resmi," ucap Trunoyudo. 

Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan 205 ekor burung jenis Cucak Hijau (hidup), 20 ekor burung Cucak Hijau (mati), 96 ekor burung murai batu (hidup), 3 ekor burung murai batu (mati), 20 ekor burung jenis kacer dan 80 ekor burung kapas tembak.

Dengan ini tersangka akan datang kenakan Pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a dan c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya