Liputan6.com, Surabaya- Pelanggar protokol kesehatan di Surabaya akan menerima sanksi jika belum membayar denda administratif. Sanksi untuk pelanggar protokol kesehatan di Surabaya yang belum membayar denda berupa pemblokiran data kependudukan.
“Mereka yang melanggar protokol kesehatan mendapat sanksi administratif berupa penyitaan KTP dan diwajibkan membayar saat mengambil,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya Eddy Chrisijanto, seperti yang dikutip dari Antara, Jumat (22/1/2021).
Jika dalam kurun waktu tujuh hari mereka tidak membayar denda, maka Satpol PP akan melaporkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya untuk memblokir data kependudukan yang bersangkutan.
Advertisement
Baca Juga
Sedangkan untuk KTP luar, Dispendukcapil akan menghubungi ke Dispendukcapil kabupaten atau kota dimana dia berasal. Meskipun demikian, dia mengkhawatirkan pelanggar bisa memakai surat keterangan kehilangan jika ingin membuat KTP lagi.
Dari hasil penindakan yang dilakukan Satpol PP Surabaya selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini, ada sekitar 200 warga yang sudah dilakukan pemblokiran KTP.