Siap-Siap KTP Diblokir Jika Tak Bayar Denda Pelanggaran Protokol Kesehatan di Surabaya

Pelanggar protokol kesehatan di Surabaya akan menerima sanksi jika belum membayar denda administratif.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Jan 2021, 17:00 WIB
Diterbitkan 22 Jan 2021, 17:00 WIB
Satpol PP Surabaya
Satpol PP Surabaya (dok. Humas Satpol PP Surabaya/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya- Pelanggar protokol kesehatan di Surabaya akan menerima sanksi jika belum membayar denda administratif. Sanksi untuk pelanggar protokol kesehatan di Surabaya yang belum membayar denda berupa pemblokiran data kependudukan.

“Mereka yang melanggar protokol kesehatan mendapat sanksi administratif berupa penyitaan KTP dan diwajibkan membayar saat mengambil,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya Eddy Chrisijanto, seperti yang dikutip dari Antara, Jumat (22/1/2021).

Jika dalam kurun waktu tujuh hari mereka tidak membayar denda, maka Satpol PP akan melaporkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya untuk memblokir data kependudukan yang bersangkutan.

Sedangkan untuk KTP luar, Dispendukcapil akan menghubungi ke Dispendukcapil kabupaten atau kota dimana dia berasal. Meskipun demikian, dia mengkhawatirkan pelanggar bisa memakai surat keterangan kehilangan jika ingin membuat KTP lagi.

Dari hasil penindakan yang dilakukan Satpol PP Surabaya selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini, ada sekitar 200 warga yang sudah dilakukan pemblokiran KTP.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya