Liputan6.com, Surabaya - Polres Tulungagung menetapkan pemilik tempat wisata Singapore Water Park sebagai tersangka pelanggaran PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat), karena menggelar pesta ulang tahun putrinya dengan mendatangkan banyak tamu undangan tanpa protokol kesehatan.
"Tersangka HR ini kami jerat dengan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelanggaran Karantina Kesehatan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda Rp100 juta," kata Kapolres Tulungagung AKBP Handoyo Subiakto, dikutip dari Antara, Sabtu (6/2/2021).
Baca Juga
Kendati statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka, HR yang juga Kepala Desa Karangsari, Kecamatan Rejotangan, itu tidak ditahan.
Advertisement
Dia hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan, dengan pertimbangan yang bersangkutan kooperatif selama proses pemeriksaan.
HR menjadi pesakitan polisi setelah video acara pesta ulang tahun putrinya yang memasuki usia 17 tahun, viral di media sosial.
Pemeriksaan sejumlah saksi mengarahkan bahwa acara pesta itu difasilitasi dan dibiayai HR. Saat itu pesta digelar bersamaan dengan malam tahun baru 2021.
Bertempat di area wisata Singapore Water Park miliknya, perayaan ulang tahun berlangsung gegap-gempita diiringi musik yang dioperasikan DJ.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
14 Saksi Diperiksa
Video pesta ulang tahun yang viral itu pun menuai pro-kontra di kalangan warganet, dan kemudian ditindaklanjuti oleh Satgas Penanganan COVID-19 dan jajaran kepolisian setempat.
Penetapan tersangka HR setelah melalui proses gelar perkara, dan pemeriksaan terhadap 14 saksi dan dua saksi ahli dari ahli pidana Universitas Brawijaya dan Dinkes Tulungagung.
Selain dijadikan tersangka, HR juga mendapat sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000 oleh Satpol PP.
Putri HR, CB dan 10 tamu undangan lainnya juga diwajibkan membayar denda administrasi Rp25.000 per orang. Sementara lokasi wisata Singapore Water Park disegel polisi pada 9 Januari 2021.
Advertisement