Rugi Rp 25 Miliar, Produsen Kosmetik Laporkan Dugaan Pemalsuan Merek ke Polisi

Yun Suryotomo mengatakan pihaknya juga mendesak kepada kepolisian agar bertindak tegas.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 17 Mar 2021, 18:15 WIB
Diterbitkan 17 Mar 2021, 18:15 WIB
Kuasa hukum produsen kosmetik PT Implora Sukses Abadi, Yun Suryotomo (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Kuasa hukum produsen kosmetik PT Implora Sukses Abadi, Yun Suryotomo (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Produsen kosmetik PT Implora mengadukan ke polisi kasus dugaan pemalsuan merek ke Polda Metro Jaya. Laporan dengan nomor : TBL/755/II/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ tertanggal 9 Pebruari 2021 tersebut berdasarkan temuan dan bukti atas pemalsuan beberapa produk kosmetik merek Implora di pasaran.

"Produk merek Implora yang telah dipalsukan adalah Implora Urban Lip Cream Matte nomor 01 -12 serta Implora Eyebrow Pencil Brown 002, Implora Eyebrow Pencil Black 001, Implora Eyebrow Pencil Blue 003, Implora Eyebrow Pencil Silver 004, Implora Eyebrow Pencil Grey Brown 006, Implora Eyebrow Pencil Dark Brown 007," ujar Kuasa hukum PT Implora Sukses Abadi, Yun Suryotomo di Surabaya, Rabu (17/3/2021).

Menurut Yun Suryotomo, pemalsuan merek atau barang palsu tersebut telah melanggar ketentuan sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis, utamanya pasal 100 ayat (1) Undang-Undang nomor 20 tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis

"Kami pada tanggal 9 Februari 2021 telah melaporkan ke Polda Metro Jaya terhadap pihak-pihak yang telah memalsukan merek IMPORA. Saat ini prosesnya sudah di tingkat penyidikan," ucapnya.

Yun Suryotomo mengatakan pihaknya juga mendesak kepada kepolisian agar bertindak tegas atas pemalsuan produk-produk merk Implora demi tegaknya hukum dan keadilan serta kepastian hukum kepada pemilik merk yang hak-haknya telah dilindungi oleh Undang-Undang.

Tindakan tegas yang dimaksud adalah berupa penangkapan, penahanan serta penutupan tempat-tempat usaha yang dipakai untuk melakukan proses-proses pemalsuan.

"Jadi yang sekarang kita tuntut adalah bahwa pemilik merek dilindungi hak-haknya sebagai pemegang HAKI. Kita juga meminta kepada pihak kepolisian dengan tegas menindak pemalsuan dan melakukan penyidikan disertai penangkapan, dan penahanan," ujarnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rugi Rp 25 Miliar

"Termasuk menutup tempat-tempat yang digunakan untuk proses pemalsuan, baik berupa pabrik, gudang penyimpanan, atau toko yang mengedarkan," ucapnya.

Atas pemalsuan ini, lanjut Yun Suryotomo, PT Implora Sukses Abadi mengalami kerugian mencapai Rp 25 miliar. Berdasarkan temuan, barang palsu tersebut telah beredar di pasar yang sangat luas.

"Itu kerugian nyata belum immateriilnya. Karena barang paslu tersebut sudah menyebar di berbagai pasar baik online maupun offline," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya