Jelang Lebaran, Pemprov Jatim Siapkan 55 Posko Pengaduan THR

Khofifaj meminta supaya pemberian THR dari pemberi kerja pada H minus 10 atau maksimal pada H minus 7 Lebaran.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Apr 2021, 23:59 WIB
Diterbitkan 24 Apr 2021, 23:59 WIB
Gubernur Jatim  Khofifah Indar Parawansa. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi Jawa Timur meluncurkan 55 posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) yang tersebar di 38 kabupaten kota, 16 balai latihan kerja (BLK), dan juga di Kantor Dinas Tenaga Kerja Jawa Timur.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Parawansa saat dikonfirmasi di Sidoarjo, Jumat malam (23/4/2021) mengatakan posko tersebut sebagai jawaban dan respons terhadap buruh, pekerja atau karyawan yang kesulitan terkait pencairan THR.

"Peluncurannya pada Senin pekan depan," katanya di sela silaturahim dengan serikat pekerja Jawa Timur di salah satu kafe di Sidoarjo, dilansir dari Antara.

Khofifaj juga meminta supaya pemberian THR dari pemberi kerja pada H minus 10 atau maksimal pada H minus 7 Lebaran.

"Hal ini dilakukan supaya industri berjalan dengan baik dan kesejahteraan pekerja juga baik," ujarnya.

Ia mengaku sudah melakukan komunikasi intensif dengan Fauzi selaku Ketua SPSI Jawa Timur menjelang pelaksanaan hari buruh atau yang dikenal dengan May Day.

"Hal ini sebagai bentuk silahturahmi dan saling memahami tentang suasana dan kondisi yang ada seperti sekarang ini," katanya di Sidoarjo.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini


Tuntutan Buruh

Unjuk Rasa Buruh Jelang Sidang Gugatan UU Omnibus Law Ciptaker
Massa aksi yang tergabung dalam Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) membawa spanduk dan poster saat unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Rabu (16/12/2020). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sementara itu, Ketua SPSI Jawa Timur Ahmad Fauzi mengatakan salah satu yang menjadi tuntutan buruh adalah menolak adanya undang-undang cipta kerja dan juga turunannya.

"Saat ini rekan-rekan kami di DPP sedang bersidang di MK. Idealnya harus menunggu hasil keputusan dari MK terkait dengan undang-undang tersebut," ujar dia.

Disinggung aksi turun ke jalan, ia mengatakan kalau akan membahas lebih lanjut, mengingat saat ini ada beberapa masukan seperti kesiapan sekolah dan juga pandemi COVID-19.

"Jangan sampai aksi kami akan merugikan berbagai pihak. Apakah nanti kami akan turun ke jalan, kami putuskan pada hari-hari terakhir menjelang pelaksanaan hari buruh," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya