Puluhan Bangunan Liar di Depan Roxy Mall Square Jember Ditertibkan

Penertiban dan pembongkaran bangunan liar yang berada pada sisi kiri jalur kereta api di KM 192 + 200/400 antara Stasiun Mangli dan Stasiun Jember, tepatnya di depan Mall Roxy Square sebanyak 36 bangunan atau kios.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Jan 2022, 10:00 WIB
Diterbitkan 21 Jan 2022, 10:00 WIB
(Foto: Dok PT KAI Daop 8 Surabaya)
Ilustrasi gerbong kereta api di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya (Foto: Dok PT KAI Daop 8 Surabaya)

Liputan6.com, Jember Puluhan bangunan di depan Roxy Mall Square Kabupaten Jember, Jawa Timur ditertibkan oleh Petugas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember.

Vice President Daop 9 Jember Broer Rizal mengatakan pihaknya ingin meningkatkan keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api.

"Kami akan terus melakukan upaya peningkatan keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api, salah satunya dengan melakukan pembongkaran bangunan liar yang berada di Ruang Pengawasan Jalur Kereta Api (Ruwasja)," katanya di Jember, Kamis (20/1/2022), dilansir dari Antara.

Selaku pelaksana penyelenggaraan Prasarana perkeretaapian, lanjut dia, pihaknya akan konsisten menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian, yang sebagaimana diketahui dan tertuang dalam Pasal 178.

"Bahwa setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api," tuturnya.

Menurutnya, kegiatan yang dilakukan diantaranya penertiban dan pembongkaran bangunan liar yang berada pada sisi kiri jalur kereta api di KM 192 + 200/400 antara Stasiun Mangli dan Stasiun Jember, tepatnya di depan Mall Roxy Square sebanyak 36 bangunan atau kios.

"Sebelum kegiatan penertiban tersebut dilakukan, kami awali dengan sosialisasi terlebih dahulu kepada pemilik 36 bangunan yang berada di lokasi penertiban disertai dengan memberikan Surat Peringatan (SP)," katanya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. 

 

Kurangi Resiko Kecelakaan

Penyemprotan Disinfektan Gerbong Kereta di Stasiun Pasar Senen
Petugas membersihkan gerbong kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Minggu (15/3/2020). PT KAI Daop I Jakarta melakukan penyemprotan disinfektan dan pembersihan KA jarak jauh untuk antisipasi dan pencegahan penyebaran COVID-19. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Adapun pemberian Surat Peringatan 1 pada tanggal 05 Januari 2022, Surat Peringatan Ke 2 pada tanggal 12 Januari 2022 dan Surat Peringatan Ke 3 pada tanggal 14 Januari 2022.

"Hal itu kami lakukan untuk memberikan kesempatan kepada para pemilik 36 bangunan untuk mengosongkan kios yang mereka tempati secara mandiri sampai dengan batas waktu yang sebagaimana tertuang dalam surat peringatan itu," katanya.

Ia menjelaskan selain untuk peningkatan keselamatan perjalanan kereta api dan mengamankan aset perusahaan, hal itu juga untuk mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang karena bangunan liar yang ditertibkan berada sangat dekat dengan perlintasan sebidang.

"Adanya bangunan liar itu sangat mengganggu pandangan bebas masinis maupun pengguna jalan yang akan melintasi perlintasan sebidang karena posisinya juga berada pada lengkung," ujarnya.

Dijelaskan pula dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian terkait dengan sanksi dan denda sebagaimana dimaksud dalam pasal 192.

Dalam pasal itu berbunyi setiap orang yang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, dan bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan KA dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Bersamaan dengan kegiatan tersebut PT KAI berkewajiban untuk mengamankan aset-aset perusahaan dari penguasaan pihak yang tidak memiliki legalitas atas penguasaan aset tersebut sebagaimana dimaksud rekomendasi/surat dari Kementerian BUMN dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI).

"Itu adalah amanah Undang-Undang dan demi keselamatan bersama maka tidak ada toleransi lagi dalam pelaksanaan nya," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya