PT KAI Daop 9 Jember Ambil Alih Aset di Eks Stasiun Banyuwangi Lama yang Dipakai Swasta

Penertiban diawali dengan sosialisasi dan negosiasi kepada penghuni bangunan di lokasi tersebut.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 22 Feb 2022, 23:00 WIB
Diterbitkan 22 Feb 2022, 23:00 WIB
Petugas PT KAI Daop 9 Jember melakukan penertiban aset  di Kawasan Stasiun Lama Banyuwangi (Hermawan Arifianto/Liputan6.com)
Petugas PT KAI Daop 9 Jember melakukan penertiban aset di Kawasan Stasiun Lama Banyuwangi (Hermawan Arifianto/Liputan6.com)

Liputan6.com, Banyuwangi - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember melakukan penertiban terhadap aset yang dimanfaatkan oleh PT Elteha International C abang Banyuwangi di Jalan Piere Tendean Karangrejo Banyuwangi, Selasa (22/2/2022)

"Pemanfaatan lahan tersebut awalnya berkontrak, namun sejak 2018 sampai dengan saat ini kontraknya tidak diperpanjang, dengan tentu juga tidak pembayaran sewa 4 tahun berturut-turut,” terang Broer Rizal, Vice President PT KAI Daop 9 Jember.

Broer menjelaskan, bahwa aturan yang mendasari Langkah-langkah penertiban terhadap aset-aset KAI yaitu berdasarkan Surat Edaran Menteri BUMN Nomor SE-09/MBU/2009 tanggal 25 Mei 2009 Tentang Tugas Direksi BUMN Melakukan Pengamanan Tehadap Aset - Aset Baik Tanah Maupun Rumah Perusahaan.

“Selain itu, Surat Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor R-4002/10-12/09/2014 tanggal 16 September 2014 Perihal Tindak Lanjut Penertiban Barang Milik Negara (BMN) di Lingkungan PT Kereta Api Indonesia juga kami jadikan dasar untuk mengamankan aset kami,”tambah Broer Rizal.

Berdasarkan dua surat tersebut ditindaklanjuti dengan aturan internal perusahaan (aturan turunannya) terkait dengan teknis pelaksanaan penertiban.

Surat Peringatan

Penertiban diawali dengan sosialisasi dan negosiasi kepada penghuni bangunan di lokasi tersebut. Sehingga dibuatlah kesepakatan pada 26 Agustus 2021, berupa surat pernyataan yang isinya PT Elteha sanggup melunasi tunggakan sewa lahan selambat-lambatnya 20 Oktober 2021.

 “Namun sampai saat itu tdak ada pembayaran sama sekali, sehingga diberikan Surat Peringatan (SP). Surat Peringatan 1 pada tanggal 09 November 2021, Surat Peringatan Ke 2 pada tanggal 24 November 2021 dan Surat Peringatan Ke 3 pada tanggal 03 Desember 2021,”papar Broe Rizal

Kata dia, pemberikan surat peringatan itu dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada penyewa bangunan tersebut mengosongkan atau membongkar bangunan yang mereka tempati secara mandiri sampai dengan batas waktu yang sebagaimana tertuang dalam Surat Peringatan tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya