Pawacitra Minta Pemkot Surabaya Transparan terkait PSU dari Pengembang

Eddy menjelaskan berdasarkan UU Perumahan Nomor 1 Tahun 2011 total luas PSU sebesar 41 persen dari total luas kawasan perumahan wajib di serahkan kepada pemerintah.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Mei 2022, 18:00 WIB
Diterbitkan 04 Mei 2022, 18:00 WIB
(Foto: Dok Humas Pemkot Surabaya)
Balai Kota Surabaya (Foto: Dok Humas Pemkot Surabaya)

Liputan6.com, Surabaya Paguyuban Warga Citraland (Pawacitra) meminta Pemerintah Kota Surabaya transparan terkait denah site plan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) dari pengembang, khususnya di perumahan Citraland.

Ketua Pawacitra Surabaya Eddy tarmidi mengatakan pihaknya sebelumnya sudah menemui Ketua Real Estate Indonesia (REI) Jatim untuk mendiskusikan hal tersebut.

"Kami sudah menemui Ketua REI Jatim dan ketua REI menjembatani komunikasi dengan KPK RI dan kemudian kami berkirim surat ke Pemkot Surabaya," ujarnya di Surabaya, dilansir dari Antara, Rabu (3/5/2022).

Menurut ia, Pawacitra sudah mengirim surat kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dengan tanda terima No.153065 dari Bagian Umum dan Protokol Pemkot Surabaya tertanggal 24 Maret 2022.

"Dalam surat itu kami meminta kepada Wali Kota Surabaya agar membuka site plan awal Perumahan Citraland, sehingga warga perumahan tahu dimana saja letak PSU yang menjadi hak warga," kata Eddy.

Eddy menjelaskan berdasarkan UU Perumahan Nomor 1 Tahun 2011 total luas PSU sebesar 41 persen dari total luas kawasan perumahan wajib di serahkan kepada pemerintah.

Selain itu, Eddy tersebut, sudah dikomunikasikan antara warga perumahan dengan Kasubag Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Bidang Pencegahan Korupsi Edi Suryanto yang difasilitasi REI Jatim di Gedung Graha REI Jatim beberapa waktu lalu.

Menurut Eddy, KPK menyatakan bahwa PSU adalah aset negara yang harus diamankan. Mendapati hal itu, pihaknya segera berkirim surat kembali ke Pemkot Surabaya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. 

 


Pengadilan Informasi

Eddy menambahkan sesuai UU keterbukaan informasi publik No 14 tahun 2008, apabila sampai batas waktu yang di tentukan UU masih belum dijawab maka persoalan ini sesuai UU akan dibawa ke pengadilan Informasi.

Selama ini diduga banyak PSU yang dialihfungsikan dan dikomersialkan oleh oknum oknum pengembang perumahan di Surabaya.

Sekretaris Daerah Kota Surabaya Hendro Gunawan sebelumnya mengatakan ada beberapa kendala sehingga PSU belum diserahkan pengembang, seperti saat penyerahan PSU pengembangnya sudah bubar, kepemilikan lahan yang belum dikuasai dan juga terkait perbedaan luasan lahan.

"Ada taman, ada sekolah, puskesmas, sentra PKL, nah itu semua dari PSU. Sedangkan kami dari pemerintah kota wajib melakukan pemeliharaan," katanya.

Infografis Sidang Sengketa Pilpres 2019
Infografis Sidang Sengketa Pilpres 2019
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya