Liputan6.com, Surabaya - Muhammad Thoha akhirnya memberikan pengakuannya saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa 24 Januari 2023.
Otak pembobol uang nasabah BCA secara tidak langsung berhasil menipu tiga orang sekaligus, yaitu Muin Zachry (korban), Setu (tukang becak) dan Maharani Istono Putri (teller bank BCA Jalan Indrapura Surabaya).
Baca Juga
"Saya tinggal di kos milik Pak Muin. Dia (Muin) juga sempat cerita kalau barusan dapat uang banyak dan mengajak saya untuk berbisnis," ujar terdakwa Thoha, ditulis Rabu (25/1/2023).
Advertisement
Terdakwa Thoha mengaku saat itu tidak mengetahui besaran uang yang dimiliki korban. Namun pada saat ada kesempatan, dia mengintip korban yang kala itu sedang membuka mobile banking.
"Dari situ saya tahu berapa banyak uang Pak Muin yaitu Rp 345 juta dan saya juga menghapalkan nomor PIN m-banking Pak Muin," ucapnya.
Selanjutnya, kata terdakwa Thoha, niat jahatnya mulai muncul dan berkembang liar. Dia berusaha mencari orang yang wajah dan perawakannya mirip dengan korban.
Alhasil, terdakwa Thoha bertemu dengan Setu yang tengah mangkal dengan becaknya di pinggir jalan. Selanjutnya, Thoha mengajak Setu untuk tinggal di area kost yang sama.
"Saya minta tolong kepada Setu untuk mengambil uang ke bank. Saya juga berasalan kepada Setu bahwa Pak Muin adalah bapak saya dan kondisinya lagi sakit," ujarnya.
Selain itu, lanjut terdakwa Thoha, dia mengaku kepada Setu bahwa uang tersebut akan digunakan untuk biaya pengobatan korban dan akan memberi imbalan Rp 5 juta jika sudah berhasil mengambil uang di bank BCA.
Kemudian, terdakwa Thoha dan Setu berangkat bersama ke kantor BCA di Jalan Indrapura Surabaya, pada Kamis 4 Agustus 2022. Thoha pun mendandani Setu dengan Peci yang digunakan di kepala supaya aksi penyamarannya tidak ketahuan.
Terdakwa Thoha dan Setu mengambil mengambil slip atau formulir untuk penarikan uang tunai. Kepada petugas customer service dan teller, Thoha mengaku berencana melakukan penarikan duit sebesar Rp 320 juta.
“Teller tanya identitas dan sempat kasih tahu, disuruh membawa KTP, ATM, dan buku tabungan,” ucap tetdakwa Thoha.
Pada Jumat 5 Agustus 2022, terdakwa Thoha melancarkan aksi mencuri kartu identitas korban berupa KTP, ATM dan buku tabungan bank BCA, di saat korban sedang korban melaksanakan Salat Jumat.
"Saya meminta Seru memalsukan tanda tangan Pak Muin untuk mengisi di lembar formulir yang kemarin sudah kami bawa pulang," ujarnya.
Takut Terekam CCTV
Terdakwa Thoha dan Setu kemudian langsung pergi ke kantor BCA Indrapura Surabaya. Setu masuk ke kantor bank dan melakukan penarikan, sementara Thoha mengaku menunggu di luar.
Thoha mengaku tidak ikut masuk ke dalam kantor BCA karena takut terekam CCTV dan merasa bersalah. “Takut terekam CCTV,” ucap terdakwa Thoha.
Tidak berselang lama, kata terdakwa Thoha, Setu berhasil melakukan penarikan uang Rp 320 juta. Uang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam tas plastik warna hitam.
Terdakwa Thoha pergi dan menghilang setelah menyerahkan uang imbalan Rp 5 juta ke Setu. Telepon genggam milik Setu juga diambil. “Agar tidak terlacak,” ujar terdakwa Thoha.
Advertisement