Polres Jember Gagalkan Penyelundupan 20 Ribu Benur ke Singapura, Amankan 4 Pelaku

Tim Satreskirm Polres Jember menggagalkan rencana penyelundupan sebanyak 20 ribu baby lobster atau benur ke Singapura di Desa Sumberejo Jember.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 31 Mar 2023, 16:10 WIB
Diterbitkan 31 Mar 2023, 16:10 WIB
Ilustrasi baby lobster atau benur (Istimewa)
Ilustrasi baby lobster atau benur (Istimewa)

Liputan6.com, Jember - Tim Satreskirm Polres Jember menggagalkan rencana penyelundupan sebanyak 20 ribu baby lobster atau benur ke Singapura di Desa Sumberejo Jember.

“Kami menangkap empat orang yang diduga kuat menjadi penampung dan hendak menyelundupkan puluhan ribu baby lobster dengan tujuan ekspor ke Singapura,”ujar Kasat Reskirm Polres Jember AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama, Jumat (31/3/2023).

Kata dia, empat orang yang sudah ditangkap itu ditahan di Mapolres Jember untuk menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Jember.

“Kami tahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut karena perbuatan illegal menampung dan mengekspor baby lobster adalah Tindakan yang dilarang,”paparnya.

Ia menambahkan, untuk penyidikan akan diproses secara cepat agar petugas segera bisa melakukan upaya pengembalian seluruh baby lobster  tersebut ke habitat asalnya di perairan laut Selatan Jember.

“Kami koordinasi dengan Dinas Perikanan Jember untuk menyelamatkan baby lobster-nya sehingga setelah penyelidikan selesai maka dapat dilepasliarkan ke laut,” tambahnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku sementara baby lobster  tersebut di beli dari beberapa nelayan seperti di Banyuwangi dan Situbondo, kemudian ditampung di Jember dan rencananya akan dikirim ke Singapura.

“Ekspor Baby lombster dilarang oeh Peraturan Menteri Perikanan dan Kelauatan Nomor 17 tahun 2021 tentang pengeloaan lobster, kepiting dan rajungan,” pungkasnya.

Larangan Ekspor Baby Lobster

Kementerian kelautan dan perikanan (KKP) telah melarang ekspor benih lobster. Sebagai gantinya, KKP akan memudahkan proses budi daya lobster di dalam negeri baik untuk pelaku usaha mikro, maupuan besar. Budi daya dan larangan ekspor ini tercantum dalam aturan baru, yakni Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021.

Namun demikian pelaku usaha harus memiliki izin yang didaftarkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan memenuhi 6 persyartan yang telah ditetapkan oleh KKP. Adapun 6 persyaratan itu adalah, persyaratan lokasi, daya dukung lingkungan perairan, sarana dan prasarana, Budi daya, Penanganan Penyakit, penangana n limbah, hingga penebaran kembali (restocking) minimal 2 persen dari hasil panen.

Infografis Jadwal Imsakiyah 1444 H Ramadhan 2023 untuk DKI Jakarta
Infografis Jadwal Imsakiyah 1444 H Ramadhan 2023 untuk DKI Jakarta (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya