Khofifah: Sumbangan Sekolah Harus Betul-Betul Sukarela, Tidak Boleh Ada Paksaan Nominal Tertentu

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa secara khusus menginisiasi pelaksanaan Penandatanganan Pakta Integritas Kepala Sekolah dan Komite Sekolah SMA/SMK dan SLB Negeri serta Kacabdin Pendidikan se Jatim Tahun 2023.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 22 Jul 2023, 16:04 WIB
Diterbitkan 22 Jul 2023, 16:04 WIB
Khofifah bersama kepala sekolah dan Komite sekolah di Jatim. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Khofifah bersama kepala sekolah dan Komite sekolah di Jatim. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa secara khusus menginisiasi pelaksanaan Penandatanganan Pakta Integritas Kepala Sekolah dan Komite Sekolah SMA/SMK dan SLB Negeri serta Kacabdin Pendidikan se Jatim Tahun 2023.

Total ada sekitar 1.600 sekolah yang berpartisipasi dalam penandatanganan pakta integritas tersebut.

Khofifah mengajak kepala sekolah serta komite sekolah untuk memiliki komitmen yang sama. Khususnya, agar kepala sekolah maupun komite sekolah melaksanakan tugas sesuai Permendikbud No 75 Tahun 2016. Terutama untuk menghindarkan penarikan pungutan yang tidak diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan.

“Biasanya untuk memberi support itu, ada penarikan sumbangan atau bantuan yang dilakukan oleh komite. Maka saya tekankan jika ada pungutan sumbangan maupun bantuan harus betul-betul atas dasar keputusan rapat dan dilakukan secara sukarela,” imbuh Khofifah, Sabtu (22/7/2023).

Khofifah menambahkakan, dengan adanya pakta integritas ini, semua harus sepaham bahwa pungutan yang dilakukan komite atau sekolah tidak boleh memaksa atau mewajibkan. Termasuk tidak boleh ditargetkan dengan nominal tertentu.

“Tidak ada yang boleh mewajibkan apalagi diwajibkan harus dengan angka tertentu. Semua perencanaan anggaran yang dilakukan Komite harus transparan Akuntabel dan Kredibel,” tandas Khofifah.

Tidak hanya itu, mantan Menteri Sosial ini juga menegaskan bahwa setiap proses perencanaan program yang dilakukan oleh komite tujuannya harus jelas tujuan dan peruntukannya. Serta harus ada sistem pengawasan berupa berita acara yang dicatatkan pada saat rapat komite sekolah.

Tata Kelola Sekolah yang Baik

Khofifah saat meninjau proses belajar di sekolahan di Jatim. (Dian Kurniawan).
Khofifah saat meninjau proses belajar di sekolahan di Jatim. (Dian Kurniawan).

“Berita acara ini menjadi penting. Berita acara juga ditandatangani para anggota rapat dan kemudian dilaporkan pada kepala sekolah dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan,” tegasnya.

Khofifah berharap, dengan penandatanganan pakta integritas maka capaian prestasi pendidikan yang diterima Jawa Timur juga diikuti tata kelola yang baik pula. Ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh komite sekolah yang telah menunjukkan kegotongroyongan dalam membantu para siswa menjalankan proses belajarnya di sekolah.

"Kami berterima kasih apa yang tadi sudah disampaikan oleh Ketua Komite SMAN 5 Surabaya bahwa ada suasana kegotongroyongan, suasana untuk saling membantu agar anak-anak kita tetap bisa memperoleh pendidikan dengan baik," ucapnya.

Infografis Larangan Siswa Bawa Lato-Lato ke Sekolah di Bandung. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Larangan Siswa Bawa Lato-Lato ke Sekolah di Bandung. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya