Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan pengemudi ojek online dan kurir online mendapatkan Bantuan Hari Raya (BHR) pada Idul Fitri atau Lebaran 2025 ini. Lantas, berapa besarannya BHR untuk Ojek Online ini?
Diketahui, ketentuan pemberian BHR ini tertuang dalam Surar Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir Pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
Dia juga menerangkan ada ketentuan besaran BHR yang diberikan kepada pengemudi ojek online. Ada 2 besaran yang berbeda mengacu pada kategori pengemudi ojol nantinya yang ditetapkan aplikasi.
Advertisement
Namun, formulasi hitungan Bantuan Hari Raya ini ditetapkan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bulanan dalam 12 bulan terakhir. Nilainya disesuaikan dengan kinerja masing-masing pengemudi ojol.
"Bagi pengumudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir," jelas Yassierli dalam Konferensi Pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Tergantung dari Kinerja
SE yang diterbitkannya juga mengatur pemberian BHR bagi kategori pengemudi ojol lainnya, selain dari yang produktif atau aktif, seperti sebelumnya. Besarannya, diserahkan kepada aplikator dan menyesuaikan kepada kemampuan perusahaan.
"Bagi pengumudi dan kurir online di luar kategori seperti yang dimaksudkan pada huruf A di atas, diberikan bonus Hari Raya Keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi," kata dia.
Putusan Bantuan Hari Raya Ojol
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan tunjangan hari raya (THR) buat pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online.
THR dengan sebutan Bantuan Hari Raya (BHR) itu harus dibayarkan ke mitra ojol maksimal 7 hari sebelum Lebaran Idul Fitri 2025 mendatang.
Dia mengisahkan, ketentuan pemberian Bonus Hari Raya ojek online ini jadi kebijakan atas perintah Presiden Prabowo Subianto. Hal ini juga menjadi THR tunai perdana buat pengemudi ojol, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
"Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo, pada tahun ini pemerintah memberi perhatian kepada pengumudi dan kurir online," ungkap Yassierli dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Ketenakerjaan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Dia meminta betul kepada para perusahaan aplikasi ojol untuk memberikan BHR itu ke mitra pengemudi dan kurir online. Ditetapkan kalau BHR harus diberikan dalam bentuk uang tunai.
"Untuk itu saya menghimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus Hari Raya kepada pengumudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai," tegasnya.
Advertisement
Dibayarkan Maksimal H-7 Lebaran
Sama seperti THR bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD, pembayaran BHR buat ojol harus dilakukan paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri 1446H atau Lebaran 2025.
"Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 14.46 Hijriah," tegasnya.
"Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tidak menghilangkan hubungan kesejahteraan bagi pengumudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi," sambung dia.
Adapun besaran BHR yang diterima pengemudi dan kurir online dihitung berdasarkan rata-rata penghasilan bulanan dalam satu tahun terakhir. Semakin besar pendapatannya, maka, semakin tinggi juga BHR yang didapat pengemudi.
